Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Gaji Presiden dan Wakil Presiden.
1.
Presiden Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Presiden - mendapat gaji sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan;
2.
Wakil Presiden Republik Indonesia - untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Wakil Presiden - mendapat gaji sejumlah Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) sebulan.
Pasal 2
Tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga.
Di atas gaji termaksud dalam , kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk Pegawai Negeri Republik Indonesia.
Pasal 3
Pembayaran keperluan rumah tangga; rumah kediaman dan alat kendaraan.
1.
Selama masa memangku jabatannya, untuk Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan uang didalam Anggaran Belanja Negara guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk rumah tangga Presiden dan Wakil- Presiden;
2.
Untuk Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan gedung kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan sebuah/lebih kendaraan mobil dengan pengemudinya atas tanggungan Negara;
Buat melayani dan memelihara gedung kediaman dan pekarangannya dipekerjakan pegawai-pegawai secukupnya atas tanggungan Negara.
Pasal 4
Biaya-biaya yang berhubungan dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk keperluan Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan uang didalam Anggaran Belanja Negara guna membiayai segala perongkosan yang perlu untuk menjalankan kewajibannya, termasuk juga ongkos perjalanan dan ongkos penginapan. Dari persediaan uang itu tiap-tiap bulan dibuat perhitungannya.
Pasal 5
Biaya - kematian.
1.
Apabila Presiden/Wakil Presiden mangkat, maka segala biaya untuk pengangkatan dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Negara;
2.
Apabila Presiden/Wakil Presiden mangkat, maka kepada ahli-warisnya dibayarkan penghasilan bersih untuk bulan dalam mana ia itu mangkat disamping tunjangan kematian sebesar 3 (tiga) kali gaji bulanan.
Pasal 6
Penghasilan, pembiayaan keperluan rumah tangga, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Pejabat, yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden.
1.
Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden - jika Presiden dan Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan untuk selanjutnya disebut Pejabat Presiden, seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1960, ayat 1, selama masa menjalankan pekerjaan itu mendapat penghasilan, rumah kediaman dan mobil dengan perlengkapan dan perongkosan pelayanan dan pemeliharaannya seperti yang berlaku bagi Wakil Presiden;
2.
Kedudukan keuangan lain-lainnya bagi Pejabat Presiden adalah sama dengan kedudukan keuangan menurut Peraturan yang berlaku bagi Presiden.
Pasal 7
1.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961;
2.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.