Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Peneliti Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
2.
Peneliti Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan unit penelitian dan pengembangan (litbang) Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Badan Kebijakan Fiskal.
3.
Prestasi Kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai Peneliti dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu.
4.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
5.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Peneliti.
6.
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
7.
Tim Penilai Peneliti Instansi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut TP2I Kementerian Keuangan adalah tim
MENTERI KEUANGAN penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bertugas menilai Prestasi Kerja Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan.
8.
Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Peneliti dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
9.
Rekomendasi adalah pendapat dan saran/usulan yang disusun berdasarkan hasil analisis dan/atau evaluasi kepada pimpinan/atasan untuk dilaksanakan/ditindaklanjuti, dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
10.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
(1)
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Nasional adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
(2)
Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan adalah Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 3
Badan Kebijakan Fiskal sebagai Instansi Pembina Internal Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan mempunyai tugas:
a.
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
c.
menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
d.
menetapkan capaian Sasaran Kerja Pegawai pejabat Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
e.
mengusulkan perangkat Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
f.
mensosialisasikan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
MENTERI KEUANGAN
g.
mengusulkan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
h.
mengusulkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
i.
mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
j.
memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
k.
memfasilitasi keanggotaan para pejabat Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan untuk bergabung dalam organisasi profesi Peneliti;
l.
memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan;
m.
melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
n.
melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 4
(1)
Pembina Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan adalah Menteri Keuangan.
(2)
Pelaksana pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan adalah Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Dalam melaksanakan pembinaan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dibantu oleh Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal dan para Kepala Pusat di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 5
Peneliti Kementerian Keuangan berkedudukan di Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 6
Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki tugas melakukan kajian kebijakan dan isu strategis di bidang ekonomi dan keuangan yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Peneliti menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kajian kebijakan dan dampak kebijakan;
b.
pelaksanaan Evaluasi Kebijakan;
c.
pelaksanaan kajian Isu Strategis;
d.
pelaksanaan kajian Quick Research;
e.
penyusunan Naskah Akademis;
f.
pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan dalam kegiatan kajian dan analisis;
g.
penyusunan dan pengembangan Model Kebijakan;
h.
penyiapan Rekomendasi Kebijakan berdasarkan hasil kajian;
i.
bimbingan/konsultasi teknis/ilmiah kepada Peneliti Pertama dan Muda bagi Peneliti Utama dan Peneliti Madya.
Pasal 8
(1)
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam dan , Peneliti melaksanakan berdasarkan:
a.
penugasan oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; atau
b.
inisiatif sendiri Peneliti.
(2)
Mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi Peneliti atas inisiatif sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Standar Prosedur Operasi dengan Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam , Peneliti wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pejabat struktural.
(2)
Setiap peneliti pada unit Eselon II Badan Kebijakan Fiskal dikoordinasikan oleh peneliti senior yang mempunyai jenjang jabatan paling rendah Peneliti Madya sebagai Koordinator Peneliti.
(3)
Pengangkatan Koordinator Peneliti ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam dan Peneliti melaksanakan kegiatan
MENTERI KEUANGAN sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 11
(1)
Penilaian kinerja Peneliti didasarkan pada SKP.
(2)
SKP yang digunakan untuk menilai kinerja Peneliti didasarkan pada ketentuan LIPI dan Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Target capaian SKP Peneliti ditetapkan pada setiap awal tahun anggaran oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan memperhatikan jenjang jabatan dan lingkup tugas masing- masing Peneliti.
(4)
Capaian SKP Peneliti dimonitor secara periodik oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
(5)
Komposisi SKP setiap jenjang jabatan Peneliti diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 12
(1)
Setiap Peneliti wajib memilih dan mengusulkan bidang penelitian dan/atau kepakarannya.
(2)
Usul pemilihan bidang penelitian dan/atau kepakaran Peneliti diajukan oleh Peneliti yang bersangkutan kepada Kepala LIPI melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Bidang penelitian dan/atau kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
(4)
Penetapan bidang penelitian dan/atau kepakaran ditetapkan oleh Kepala LIPI selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Peneliti Tingkat Nasional.
Pasal 13
(1)
TP2I Kementerian Keuangan dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
MENTERI KEUANGAN
(2)
Susunan TP2I Kementerian Keuangan terdiri dari:
a.
seorang ketua merangkap anggota;
b.
seorang wakil ketua merangkap anggota;
c.
seorang sekretaris merangkap anggota;dan
d.
paling kurang empat orang anggota; dengan mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unit kerja di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Anggota TP2I Kementerian Keuangan adalah pejabat yang memenuhi syarat:
a.
paling kurang menduduki jabatan Peneliti Madya;
b.
mempunyai kemampuan ilmiah untuk menilai secara objektif hasil-hasil penelitian Peneliti;
c.
mempunyai integritas ilmiah yang baik;
d.
dapat aktif melakukan penilaian;dan
e.
tidak merangkap sebagai anggota Tim Penilai lainnya.
(4)
TP2I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dapat dibentuk apabila terdapat seorang anggota yang paling kurang menduduki jabatan Peneliti Utama .
(5)
Masa jabatan anggota TP2I Kementerian Keuangan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya berturut-turut paling banyak 2 (dua) kali.
(6)
Apabila terdapat anggota TP2I Kementerian Keuangan yang dinilai, maka anggota yang bersangkutan tidak mengikuti rapat pleno TP2I Kementerian Keuangan.
Pasal 14
TP2I Kementerian Keuangan mempunyai tugas dan fungsi:
a.
membantu Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam menilai dan menetapkan usulan Angka Kredit Peneliti;
b.
memberikan pertimbangan teknis tentang berbagai hal yang berhubungan dengan Peneliti;
c.
memeriksa dan meneliti butir-butir kegiatan dalam Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
d.
memeriksa kebenaran dokumen-dokumen Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang dianggap perlu;
e.
mengikuti sidang Penilaian Peneliti;
f.
menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal melalui Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal;
g.
menolak hasil kajian yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi;dan
MENTERI KEUANGAN
h.
dalam hal TP2I Kementerian Keuangan telah terakreditasi oleh instansi pembina, maka tim bersangkutan membantu Kepala Badan Kebijakan Fiskal dalam menetapkan Angka Kredit Peneliti pertama dan Peneliti muda.
Pasal 15
(1)
Dalam proses penilaian angka kredit, Kepala Badan Kebijakan Fiskal membentuk Tim Penilai Teknis Peneliti atas kegiatan yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu.
(2)
Tim Penilai Teknis Peneliti bertugas memberikan saran dan pendapat serta membantu TP2I Kementerian Keuangan dalam melaksanakan penilaian hasil kegiatan Peneliti.
(3)
Masa kerja Tim Penilai Teknis Peneliti ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 16
(1)
Peneliti mengajukan usulan Angka Kredit kepada TP2I Kementerian Keuangan melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
(2)
TP2I Kementerian Keuangan melakukan sidang penilaian Angka Kredit setiap 2 (dua) bulan sekali dan apabila tidak ada usulan pengajuan Angka Kredit, sidang penilaian Angka Kredit oleh tim penilai dapat ditiadakan.
(3)
Hasil penilaian Angka Kredit TP2I Kementerian Keuangan diajukan oleh Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal atas nama Kepala Badan Kebijakan Fiskal kepada Kepala LIPI.
(4)
TP2I Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk menerapkan sistem mutu penilaian Angka Kredit Peneliti, agar menghasilkan output yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti diatur dalam bentuk Standar Prosedur Operasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 17
(1)
Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat pejabat Peneliti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Terhadap penetapan Angka.Kredit oleh pejabat yang berwenang, tidak dapat diajukan keberatan oleh Peneliti yang bersangkutan.
Pasal 18
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, dalam Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Peneliti harus memenuhi syarat:
a.
kandidat Peneliti adalah PNS yang bekerja di lingkungan unit penelitian dan/atau pengembangan Kementerian Keuangan;
b.
berijazah paling rendah pasca sarjana (Strata 2);
c.
paling rendah menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a;
d.
telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Jabatan Peneliti;
e.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f.
Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diusulkan oleh TP2I Kementerian Keuangan;
g.
minimal standar Kompetensi jabatan yang telah ditentukan, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
h.
capaian SKP yang telah ditetapkan satu tahun terakhir paling kurang 90%; dan
i.
tidak sedang dalam proses penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat atau telah memenuhi ketentuan waktu
MENTERI KEUANGAN
minimum sejak dijatuhi Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2)
Jenjang jabatan Peneliti untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
Pasal 20
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , pengangkatan dalam jabatan Peneliti harus mendasarkan pada formasi jabatan yang tersedia dan kebutuhan organisasi.
Pasal 21
(1)
Kenaikan jabatan dan pangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti dapat dilakukan apabila memenuhi:
a.
persyaratan yang diatur oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Peneliti;
b.
Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) diusulkan oleh TP2I Kementerian Keuangan;
c.
minimal standar Kompetensi jabatan yang telah ditentukan;
d.
capaian SKP yang telah ditetapkan satu tahun terakhir paling kurang 90%; dan
e.
tidak sedang dalam proses penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat atau telah memenuhi ketentuan waktu minimum sejak dijatuhi Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Penentuan jenjang jabatan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
Pasal 22
(1)
Syarat untuk tetap menduduki jabatan Peneliti Utama golongan ruang IV/e adalah:
a.
Setiap 2 (dua) tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 50 (lima puluh) Angka Kredit dari karya tulis ilmiah dan/atau penulisan buku
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.