Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 390), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.