Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/pmk.07/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan adalah daerah induk, daerah provinsi, dan/atau daerah lain yang memberikan hibah/bantuan pendanaan kepada Daerah Otonom Baru.
3.
Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat DOB adalah Daerah Otonom yang menurut Undang-Undang pembentukannya berhak mendapatkan hibah/bantuan pendanaan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
6.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
7.
Hibah/Bantuan Pendanaan adalah bantuan keuangan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang diberikan kepada DOB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai pembentukan DOB.
8.
Berita Acara Kesepakatan yang selanjutnya disebut Berita Acara adalah hasil pembahasan antara Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dengan DOB yang memuat kesepakatan atas besaran, tahapan penyelesaian dan pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan.

Pasal 2

(1)
Pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan yang tidak memenuhi kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada DOB.
(2)
Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang mengenai pembentukan DOB.

Pasal 3

Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebesar jumlah kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang belum diselesaikan untuk setiap tahapan penyelesaian.

Pasal 4

(1)
Kepala DOB menyampaikan surat permintaan penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setelah berakhirnya jangka waktu kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang mengenai pembentukan DOB.
(2)
Surat permintaan penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
total besaran kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang belum diselesaikan;
b.
bukti realisasi penerimaan pembayaran Hibah/Bantuan Pendanaan yang telah dilaksanakan; dan
c.
permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan sebagai penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan.
(3)
Berdasarkan surat permintaan penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan pembahasan penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan dengan Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan, Kepala DOB, dan Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan.
(4)
Pembahasan penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk menentukan:
a.
total besaran Hibah/Bantuan Pendanaan yang belum diselesaikan; dan
b.
tahapan penyelesaian, jumlah, dan batas waktu setiap tahap penyelesaian Hibah/Bantuan Pendanaan.
(5)
Kepala Daerah Pemberi Hibah, Kepala Daerah Pemberi Bantuan Pendanaan, Kepala DOB, dan Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan bertindak atas nama Pemerintah Daerah dalam pembahasan penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Dalam hal Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan atau pejabat yang ditunjuk tidak menghadiri pembahasan penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri tetap melakukan pembahasan penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan dengan Kepala DOB dan Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 5

(1)
Hasil pembahasan penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh:
a.
Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan atau pejabat yang ditunjuk dan Kepala DOB atau pejabat yang ditunjuk serta diketahui oleh pejabat dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk; atau
b.
Kepala DOB atau pejabat yang ditunjuk dan Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk serta diketahui oleh pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan atau pejabat yang ditunjuk tidak menghadiri pembahasan.
(2)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
besaran kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang belum diselesaikan;
b.
tahapan penyelesaian, jumlah, dan batas waktu setiap tahap penyelesaian Hibah/Bantuan Pendanaan; dan
c.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan, dalam hal sampai dengan batas waktu yang telah disepakati, Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan belum menyelesaikan kewajibannya.
(3)
Kepala DOB bertanggungjawab atas kebenaran besaran kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang belum diselesaikan sebagaimana tertuang dalam berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan salinan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan sebagai dasar penelaahan kesesuaian data besaran kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang belum diselesaikan.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat ketidaksesuaian data besaran kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan yang belum diselesaikan, Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dapat mengajukan pembahasan kembali penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan dengan melibatkan Kepala DOB.
(6)
Dalam hal Kepala DOB atau pejabat yang ditunjuk tidak menghadiri pembahasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk tetap melakukan pembahasan kembali penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan dengan Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan atau pejabat yang ditunjuk.
(7)
Hasil pembahasan kembali penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (6) dituangkan dalam Berita Acara tambahan yang ditandatangani oleh:
a.
Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan atau pejabat yang ditunjuk dan Kepala DOB atau pejabat yang ditunjuk serta diketahui Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk; atau
b.
Kepala Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan atau pejabat yang ditunjuk dan Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Kepala DOB atau pejabat yang ditunjuk tidak menghadiri pembahasan, paling lama 60 (enam puluh) hari setelah Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani.
(8)
Berita Acara tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(9)
Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan menyampaikan salinan Berita Acara tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara tambahan ditandatangani.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan.
(2)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan:
a.
pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan; dan
b.
penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada DOB.
(3)
Pemotongan DAU dan/atau DBH dan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tanggal yang sama.
(4)
Pemotongan DAU dan/atau DBH dan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Pasal 7

(1)
Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan dalam menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran penyaluran DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan memperhitungkan jumlah pemotongan DAU dan/atau DBH dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan menerbitkan Surat Perintah Membayar penyaluran DAU dan/atau DBH dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3)
Surat Perintah Membayar penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar:
a.
pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Pemberi Hibah dan/atau Daerah Pemberi Bantuan Pendanaan; dan
b.
pencatatan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai transaksi nonanggaran dengan akun Penerimaan Transito Pengalihan Piutang atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa.
(4)
Berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melaksanakan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke Rekening Kas Umum DOB melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
(5)
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan menerbitkan Surat Perintah Membayar penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(6)
Berdasarkan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.

Pasal 8

Penerimaan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH dicatat oleh Pemerintah DOB pada akun Lain-lain Pendapatan

Menampilkan 8 dari 13 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.