(1)Banas terdiri dari Pimpinan, Staf dan Sekretariat.
(2)Pimpinan Banas terdiri dari :
I.Dewan Pimpinan yang terdiri dari:
a.Perdana Menteri-sebagai Ketua,
b.Menteri Keuangan-sebagai Wakil Ketua I,
c.Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi-sebagai Wakil Ketua II,
d.Menteri Perdagangan-sebagai anggota,
e.Menteri Perindustrian- sebagai anggota,
f.Menteri Pertanian- sebagai anggota,
g.Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga- sebagai anggota,
h.Menteri Kehakiman- sebagai anggota,
i.Menteri Pelayaran- sebagai anggota,
j.Menteri Kesehatan- sebagai anggota,
k.Menteri Perburuhan- sebagai anggota,
l.Menteri Perhubungan- sebagai anggota,
m.Gubernur Bank Indonesia- sebagai anggota.
II. Pimpinan Harian yang terdiri dari:
b.Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi,
c.Wakil Kementerian Pertahanan.
(3)Staf Banas terdiri dari:
I.Staf Ahli yang bertindak sebagai Perencana (P- I). II. Dewan Direktur bertindak sebagai Pelaksana (P-2). III. Dewan Pengawas (P-3).
(4)Bentuk, susunan, tugas dan wewenang Sekretariat Banas ditentukan oleh Pimpinan Banas. Sekretariat tersebut dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul Pimpinan Harian Banas.
(5)Dewan Direktur terdiri dari (Presiden-presiden) Direktur dan/atau Ketua dari Badan/Panitya Penampung Perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi.
(6)Staf Ahli terdiri dari orang-orang ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atau usul Pimpinan Harian Banas.
(7)Anggota-anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul Dewan Pimpinan Banas.