Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan tempat kedudukan di Jakarta dibentuk "Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" dan dalam singkatnya "Banas". 51

Pasal 2

(1)
Banas terdiri dari Pimpinan, Staf dan Sekretariat.
(2)
Pimpinan Banas terdiri dari :
I.
Dewan Pimpinan yang terdiri dari:
a.
Perdana Menteri-sebagai Ketua,
b.
Menteri Keuangan-sebagai Wakil Ketua I,
c.
Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi-sebagai Wakil Ketua II,
d.
Menteri Perdagangan-sebagai anggota,
e.
Menteri Perindustrian- sebagai anggota,
f.
Menteri Pertanian- sebagai anggota,
g.
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga- sebagai anggota,
h.
Menteri Kehakiman- sebagai anggota,
i.
Menteri Pelayaran- sebagai anggota,
j.
Menteri Kesehatan- sebagai anggota,
k.
Menteri Perburuhan- sebagai anggota,
l.
Menteri Perhubungan- sebagai anggota,
m.
Gubernur Bank Indonesia- sebagai anggota. II. Pimpinan Harian yang terdiri dari:
a.
Menteri Keuangan.
b.
Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi,
c.
Wakil Kementerian Pertahanan.
(3)
Staf Banas terdiri dari:
I.
Staf Ahli yang bertindak sebagai Perencana (P- I). II. Dewan Direktur bertindak sebagai Pelaksana (P-2). III. Dewan Pengawas (P-3).
(4)
Bentuk, susunan, tugas dan wewenang Sekretariat Banas ditentukan oleh Pimpinan Banas. Sekretariat tersebut dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul Pimpinan Harian Banas.
(5)
Dewan Direktur terdiri dari (Presiden-presiden) Direktur dan/atau Ketua dari Badan/Panitya Penampung Perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi.
(6)
Staf Ahli terdiri dari orang-orang ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atau usul Pimpinan Harian Banas.
(7)
Anggota-anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul Dewan Pimpinan Banas.

Pasal 3

Dewan Pimpinan Banas mempunyai tugas menetapkan keseragaman kebijaksanaan dalam pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda antara lain:
a.
menentukan garis kebijaksanaan dan mengawasi Badan-badan penampung termaksud ayat (5) dalam lapangan management yang meliputi :
I.
Urusan Teknis; II. Urusan Komersil; III. Urusan Finansil; IV. Urusan mempertinggi Produksi dan Produktivitet;
V.
Urusan Organisasi dan Administrasi; VI. Urusan Sosial;
b.
menentukan perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tingkat I;
c.
menampung dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul sebagai akibat Undang-undang nasionalisasi Perusahaan Belanda yang berhubungan dengan soal-soal pemindahan/pembebanan hak milik serta yang mengenai peraturan-peraturan, keputusan-
d.
keputusan dan ketentuan-ketentuan lain dari Penguasa Perang; menentukan soal-soal yang penyelesaiannya dan/atau pengurusannya didelegasikan kepada Pimpinan Harian.

Pasal 4

a.
Pimpinan Harian melaksanakan soal-soal prinsipiil yang telah diputuskan oleh Dewan Pimpinan.
b.
Mendorong kegiatan bekerja sehari-hari.
c.
Mengkoordinasikan Staf Banas.
d.
Memberikan saran tentang soal-soal yang mempunyai sangkut-paut dengan pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda.

Pasal 5

Banas bertanggung-jawab kepada Dewan Menteri.

Pasal 6

Segala biaya untuk Banas dibebankan pada Kabinet Perdana Menteri atas Mata Anggaran 1.2.2.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.