Segala suaha, hak dan kewajiban/hutang-piutang dari Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Nusa, Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Candra dan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya yang timbul dari transaksi-transaksi asuransi dalam valuta asing di dalam maupun di luar negeri yang sudah dan sedang berjalan, demikianpun segala bagi valuta asing di dalam maupun di luar negeri dari Perusahaan- perusahaan Negara tersebut, dengan ini dialihkan kepada Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Negara.