Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1963 Tentang Penyerahan Tugas Pembantuan dalam Pelaksanaan Penyaluran Bahan-bahan Serta Barang-barang Pokok Keperluan Rakyat Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I diserahkan tugas pembantuan dalam pelaksanaan penyaluran bahan-bahan dan barang-barang pokok keperluan rakyat menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1961 dan barang-barang lain yang ditetapkan oleh Pemerintah, untuk wilayah daerahnya.
(2)
Dalam menjalankan tugas pembantuan termaksud pada ayat (1) diatas Pemerintah Daerah Tingkat I mengindahkan politik kebijaksanaan umum Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Menteri Perdagangan dan Menteri Kooperasi serta mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan Pusat yang berlaku mengenai bidang perekonomian dan perdagangan.
(3)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas pembantuan termaksud pada ayat (1) diatas Pemerintah Daerah Tingkat I, dapat mengadakan peraturan-peraturan daerah.
Pasal 2
Untuk penyelenggaraan tugas pembantuan termaksud pada , Pemerintah Daerah Tingkat I, kecuali Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan Perwakilan Departemen Perdagangan dan Jawatan Kooperasi serta aparaturnya, yang dalam melaksanakan pekerjaannya itu berada taktis dibawah pimpinan dan pengawasan serta bertanggung-jawab kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
Pasal 3
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan Menteri Koperasi.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.