Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sepanjang berkaitan dengan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.