Justisio

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pembubaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004, dibubarkan.
(2)
Pembubaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif sejak tanggal pembentukan Badan Layanan Umum.

Pasal 2

Dengan dibubarkannya Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud dalam , maka penguasaan serta pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum.

Pasal 3

(1)
Aset negara berupa tanah, bangunan, dan aset lainnya yang dikuasai, dimiliki dan dikelola oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno beralih kepada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengalihan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(3)
Sebelum dilakukan pengalihan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aset negara tersebut diaudit terlebih dahulu oleh auditor.

Pasal 4

Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan tetap memperhatikan status Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai "Penninggalan Nasional" (National Heritage) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.

Pasal 5

Dengan dibubarkannya Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud dalam , maka:
a.
tugas, hak dan kewajiban Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno beralih kepada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
perjanjian atau perikatan yang telah dibuat oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan pihak lain tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian atau perikatan tersebut, dan selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam ;
d.
pegawai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan pegawai Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno beralih menjadi pegawai Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam , dengan ketentuan peralihan tersebut disesuaikan dengan susunan organisasi Badan Layanan Umum dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pegawai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan pegawai Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya ketentuan tentang kepegawaian dan kepengurusan Badan Layanan Umum.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sepanjang berkaitan dengan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.