Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/7/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
2.
Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing
dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak-pihak di luar negeri;
3.
Unit Usaha Syariah adalah unit kerja di kantor pusat Bank yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah;
4.
Dana Pihak Ketiga Bank yang untuk selanjutnya disebut DPK Bank, adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing;
5.
Giro Wajib Minimum (statutory reserve), adalah simpanan minimum Bank dalam bentuk giro pada Bank Indonesia, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia;
6.
Saldo Giro Negatif adalah saldo rekening rupiah Bank di Bank Indonesia yang menunjukkan angka negatif;
7.
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang untuk selanjutnya disebut PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip mudharabah;
8.
Tingkat Indikasi Imbalan PUAS adalah rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan sertifikat investasi mudharabah antarbank yang terjadi di PUAS;
9.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang untuk selanjutnya disebut Sertifikat IMA adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah; 10.Pusat Informasi Pasar Uang yang untuk selanjutnya disebut PIPU adalah sistem otomasi yang menyediakan informasi pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia.
Pasal 2
(1)
Bank wajib memelihara Giro Wajib Minimum dalam rupiah.
(2)
Dalam hal Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berstatus sebagai Bank Devisa maka selain wajib memelihara Giro Wajib Minimum dalam rupiah wajib pula memelihara Giro Wajib Minimum dalam valuta asing.
Pasal 3
(1)
Giro Wajib Minimum dalam rupiah ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari DPK Bank dalam rupiah.
(2)
Giro Wajib Minimum dalam valuta asing ditetapkan sebesar 3% (tiga perseratus) dari DPK Bank dalam valuta asing.
(3)
Pemenuhan persentase Giro Wajib Minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara harian pada saat Bank Indonesia menutup sistem akunting.
Pasal 4
Perubahan pengaturan mengenai persentase Giro Wajib Minimum sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 5
Bank hanya dapat memelihara 1 (satu) rekening giro dalam rupiah di kantor Bank Indonesia setempat.
Pasal 6
(1)
Dalam hal Bank sebagaimana dimaksud dalam berstatus sebagai Bank Devisa maka selain wajib memelihara rekening giro dalam rupiah wajib pula memelihara 1 (satu) rekening giro dalam valuta asing di kantor pusat Bank Indonesia.
(2)
Rekening giro dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam valuta dollar Amerika Serikat.
Pasal 7
(1)
Giro Wajib Minimum dihitung dengan membandingkan jumlah saldo giro dari seluruh kantor Bank yang tercatat pada Bank Indonesia setiap hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK Bank dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
(2)
Perhitungan Giro Wajib Minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku masing-masing untuk Giro Wajib Minimum dalam rupiah dan Giro Wajib Minimum dalam valuta asing.
Pasal 8
Saldo giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
jumlah saldo giro rupiah seluruh kantor Bank pada Bank Indonesia;
b.
saldo giro valuta asing Bank pada kantor pusat Bank Indonesia.
Pasal 9
DPK Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
jumlah DPK Bank dalam rupiah pada seluruh kantor Bank di Indonesia;
b.
jumlah DPK Bank dalam valuta asing pada seluruh kantor Bank di Indonesia.
Pasal 10
(1)
DPK Bank dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi kewajiban kepada pihak ketiga bukan bank, yang terdiri dari giro, tabungan, simpanan berjangka, dan kewajiban lainnya.
(2)
DPK Bank dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga termasuk bank dan Bank Indonesia, yang terdiri dari giro, simpanan berjangka, dan kewajiban lainnya.
Pasal 11
Perubahan pengaturan mengenai tata cara perhitungan Giro Wajib Minimum sebagaimana dimaksud dalam , , dan ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 12
(1)
Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala dan benar kepada Bank Indonesia mengenai DPK Bank serta pos-pos aktiva dan pasiva dalam rupiah maupun valuta asing.
(2)
Tata cara mengenai penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia mengenai pelaporan bank.
Pasal 13
Bank dinyatakan melanggar Giro Wajib Minimum apabila saldo rekening giro harian Bank pada Bank Indonesia lebih kecil daripada Giro Wajib Minimum yang seharusnya dipelihara.
Pasal 14
(1)
Dalam hal terjadi pelanggaran Giro Wajib Minimum sebagaimana dimaksud dalam pada rekening giro rupiah, dan rekening giro rupiah dimaksud
bersaldo positif, maka Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari Tingkat Indikasi Imbalan PUAS terhadap kekurangan Giro Wajib Minimum, untuk setiap hari pelanggaran.
(2)
Dalam hal terjadi pelanggaran Giro Wajib Minimum sebagaimana dimaksud dalam pada rekening giro rupiah, dan rekening giro rupiah dimaksud bersaldo negatif, maka Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar:
a.
sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari Tingkat Indikasi Imbalan PUAS terhadap Giro Wajib Minimum yang wajib dipelihara; ditambah dengan
b.
sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) dari Tingkat Indikasi Imbalan PUAS terhadap saldo negatif, untuk setiap hari pelanggaran.
Pasal 15
Dalam hal data mengenai Tingkat Indikasi Imbalan PUAS sebagaimana dimaksud dalam tidak tersedia, pengenaan sanksi dihitung berdasarkan rata-rata tingkat imbalan deposito investasi mudharabah sebelum didistribusikan pada bulan sebelumnya dari seluruh Bank.
Pasal 16
(1)
Dalam hal terjadi pelanggaran Giro Wajib Minimum sebagaimana dimaksud dalam pada rekening giro valuta asing maka Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% terhadap kekurangan Giro Wajib Minimum untuk setiap hari pelanggaran.
(2)
Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayar
dalam valuta rupiah dengan menggunakan kurs transaksi Bank Indonesia pada tanggal terjadinya pelanggaran.
Pasal 17
(1)
Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan dengan pembebanan pada rekening giro rupiah Bank pada Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal pembebanan rekening giro rupiah Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan rekening giro rupiah bersaldo negatif maka Bank juga dikenakan sanksi atas saldo negatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 18
Perubahan pengaturan mengenai sanksi pelanggaran Giro Wajib Minimum sebagaimana dimaksud dalam dan ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 19
Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Giro Wajib Minimum yang ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini, sepanjang belum diperbarui dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 20
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2000.
Akses Terbatas
Anda melihat 20 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.