Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
a.
DBH Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh dan WPOPDN) dan Pajak Penghasilan (PPh ); dan
b.
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
(2)
Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh dan WPOPDN, PPh dan PBB.
Pasal 2
(1)
Perubahan rincian DBH PPh dan WPOPDN dan PPh ditetapkan sebesar Rp23.780.065.007.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam puluh lima juta tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH PPh dan WPOPDN sebesar Rp1.347.583.343.000,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah); dan
b.
DBH PPh sebesar Rp22.432.481.664.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah).
(2)
Alokasi lebih salur DBH PPh dan WPOPDN dan PPh ditetapkan sebesar Rp7.407.557.000,00 (tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH PPh dan WPOPDN sebesar Rp180.129.200,00 (seratus delapan puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah); dan
b.
DBH PPh sebesar Rp7.227.427.800,00 (tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(3)
Perubahan rincian DBH PPh dan PPh WPOPDN dan alokasi lebih salur DBH PPh dan WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Perubahan rincian DBH PPh dan alokasi lebih salur DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1)
Perubahan rincian DBH PBB ditetapkan sebesar Rp24.277.127.259.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota: 1) DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan 2) DBH PBB Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota.
b.
Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota; dan
c.
Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB.
(2)
Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Alokasi lebih salur merupakan selisih lebih antara perubahan rincian dibandingkan dengan penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III TA 2015.
(2)
Perubahan rincian dan lebih salur digunakan sebagai dasar penyusunan revisi DIPA dan penyaluran Triwulan IV.
Pasal 5
(1)
Penyaluran alokasi DBH PPh dan WPOPDN, PPh dan PBB Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, penyaluran DBH PPh dan WPOPDN dan PPh dan PBB triwulan IV dapat dilakukan penundaan paling tinggi 100% (seratus per seratus) dari alokasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, setelah dikurangi dengan realisasi penyaluran triwulan I, triwulan II dan triwulan III.
(3)
Penundaan penyaluran DBH PPh dan WPOPDN dan PPh dan DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diperhitungkan setelah alokasi kurang bayar DBH
Pph dan WPOPDN dan PPh dan DBH PBB ditetapkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 6 dari 57 pasal. Masuk untuk akses penuh.