Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tarif Layanan Badan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Pada Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Reguler dan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler;
b.
Jasa Layanan Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Keuangan; dan
c.
Jasa Layanan Konsultansi dan Penelitian.
Pasal 3
(1)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual yang dilaksanakan di kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, honor panitia instansi pengguna, dan perlengkapan perkuliahan.
(3)
Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Kontraktual atau Penugasan Individual yang dilaksanakan di luar kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, honor panitia instansi pengguna, perlengkapan perkuliahan, serta sarana dan prasarana perkuliahan.
(4)
Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibebankan kepada instansi pengguna jasa.
(5)
Tarif Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler untuk Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna tidak termasuk biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh instansi pengguna untuk melaksanakan kegiatan Pendidikan dengan Pola Swakelola Instansi Pengguna dimaksud.
Pasal 4
(1)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi.
(3)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa.
(4)
Tarif Jasa Layanan Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Keuangan yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain berdasarkan kebutuhan pengguna jasa, ditetapkan berdasarkan kontrak.
Pasal 5
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.