a.setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
b.mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
c.menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
d.mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
f.memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g.melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
h.bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
i.memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
j.segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material;
k.mentaati ketentuan jam kerja;
l.menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
m.menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n.memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
o.bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
p.membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
q.menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
r.mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
s.memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
t.mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
u.berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
v.hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
w.menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
x.mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
y.mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
z.memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.