Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana perkebunan Kelapa Sawit

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut BPDPS merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
BPDPS dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 2

BPDPS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang selanjutnya disebut Dana, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BPDPS menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis Anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja;
b.
penghimpunan Dana termasuk rencana dan strategi pemungutan biaya dan pengembangan Dana;
c.
pengelolaan Dana yang meliputi penempatan/investasi Dana;
d.
perencanaan dan penyaluran Dana; MENTERI KEUANGAN
e.
penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan penyelesaian transaksi (setelmen), serta pelaporan; dan
f.
pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas BPDPKS.

Pasal 4

Susunan organisasi BPDPKS terdiri dari:
a.
Direktorat Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko;
b.
Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana;
c.
Direktorat Penghimpunan Dana;
d.
Direktorat Penyaluran Dana;
e.
Direktorat Kemitraan;
f.
Satuan Pemeriksa Internal; dan
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Direktorat Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan Rencana Bisnis Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan, penyelesaian transaksi (setelmen), pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, pengelolaan risiko organisasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana strategis, Rencana Bisnis Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran BPDPKS;
b.
pengelolaan anggaran dan keuangan BPDPKS; MENTERI KEUANGAN
c.
penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi;
d.
pelaksanaan setelmen;
e.
perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan sumber daya manusia;
f.
pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan; dan
g.
pengelolaan risiko dan kepatuhan organisasi.

Pasal 7

Direktorat Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko terdiri atas:
a.
Divisi Anggaran dan Akuntansi;
b.
Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia; dan
c.
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Pasal 8

(1)
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana strategis dan Rencana Bisnis Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran badan, pengelolaan anggaran operasional dan pelaksanaan setelmen, penyusunan sistem dan manual akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan dan kinerja organisasi.
(2)
Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengadaan, penepatan dan pengembangan sumber daya manusia BDPKS, penyusunan indikator kinerja, serta pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan.
(3)
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan pengendalian internal melalui serangkaian kegiatan yang mencakup penyusunan rencana pengawasan, penyusunan indikator kontrol, penyusunan standardisasi pengendalian dan perencanaan kebijakan dasar terkait pengawasan dan pengendalian, serta melakukan kontrol secara langsung atas praktik bisnis dan melakukan pengelolaan risiko satuan kerja termasuk penyusunan profil risiko. MENTERI KEUANGAN

Pasal 9

Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan perencanaan usaha berupa Rencana Strategis Bisnis tahunan, rencana pengalokasian kebutuhan Dana, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana alokasi penyaluran Dana, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran Dana, riset serta manajemen data.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan perencanaan usaha berupa Rencana Strategis Bisnis;
b.
penyiapan bahan penyusunan alokasi dana Rencana Bisnis Tahunan sebagai bahan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran tahunan;
c.
pengembangan rencana pengalokasian Dana;
d.
pengembangan dan penempatan Dana yang dikelola dan pendapatan pada instrumen investasi;
e.
pengelolaan kerjasama pengelolaan Dana;
f.
penyusunan rencana penyaluran Dana terkait biodiesel, peremajaan, pengembangan sumber daya manusia kelapa sawit, penelitian dan pengembangan, promosi, sarana dan prasarana; dan
g.
pengelolaan riset, data, dan informasi.

Pasal 11

Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana terdiri atas:
a.
Divisi Pengembangan Biodiesel;
b.
Divisi Replanting, Reforestation dan Promosi Perkebunan;
c.
Divisi Pendidikan Sumber Daya Manusia, Litbang, dan Pengembangan Sarana dan Prasarana. MENTERI KEUANGAN

Pasal 12

(1)
Divisi Pengembangan Biodiesel mempunyai tugas melaksanakan rencana pengalokasian dana, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran Dana, riset serta manajemen data terkait pengembangan biodiesel.
(2)
Divisi Replanting, Reforestation dan Promosi Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan rencana pengalokasian dana, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran Dana, riset serta manajemen data terkait peremajaan perkebunan, reforestation, dan promosi perkebunan.
(3)
Divisi Pendidikan Sumber Daya Manusia, Litbang, dan Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pengalokasian Dana, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran dana, riset serta manajemen data terkait pendidikan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sarana dan prasarana.

Pasal 13

Direktorat Penghimpunan Dana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana penghimpunan Dana untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit, penelitian dan pengembangan, promosi kelapa sawit, pengembangan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pemungutan biaya dan iuran pelaku usaha dan penghimpunan Dana lainnya.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Penghimpunan Dana menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penghimpunan Dana untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit;
b.
pelaksanaan penghimpunan biaya dan iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan turunannya;
c.
pelaksanaan penghimpunan Dana lainnya; MENTERI KEUANGAN
d.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penghimpunan Dana untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit; dan
e.
pelaporan realisasi penghimpunan Dana untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Pasal 15

Direktorat Penghimpunan Dana terdiri atas:
a.
Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Crued Palm Oil;
b.
Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan.

Pasal 16

(1)
Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Crued Palm Oil mempunyai tugas memungut dan menghimpun Dana berupa biaya ekspor Crued Palm Oil dan iuran berkala dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
(2)
Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan mempunyai tugas memungut dan menghimpun Dana berupa biaya dari ekspor produk turunan kelapa sawit dan iuran berkala dari pelaku usaha industri berbahan baku kelapa sawit.

Pasal 17

Direktorat Penyaluran Dana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana penyaluran Dana, verifikasi dan penilaian atas proposal pengembangan komoditas kelapa sawit dan penyaluran Dana untuk pembiayaan pengembangan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran Dana, serta melakukan fungsi kustodian atas Dana termasuk pencatatan, pengawasan dan pelaporan atas penyimpanan Dana.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Penyaluran Dana menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran pengembangan kelapa sawit berkelanjutan; MENTERI KEUANGAN
b.
pelaksanaan verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan kelapa sawit dan penyaluran untuk kegiatan pengembangan kelapa sawit;
c.
pelaksanaan kegiatan penyaluran Dana kegiatan biodiesel, peremajaan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, sarana dan prasarana;
d.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran Dana pengembangan kelapa sawit berkelanjutan; dan
e.
pelaporan realisasi penyaluran dana pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.

Pasal 19

Direktorat Penyaluran Dana terdiri atas:
a.
Divisi Program Pelayanan; dan
b.
Divisi Unit Penyaluran.

Pasal 20

(1)
Divisi Program Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penyaluran Dana, penilaian dan verifikasi terhadap proposal permohonan Dana, pengembangan Dana, penetapan usulan calon penerima Dana.
(2)
Divisi Unit Penyaluran mempunyai tugas melakukan penyaluran Dana untuk pembiayaan pengembangan, monitoring dan evaluasi penyaluran Dana, menjalankan fungsi kustodian atas Dana termasuk pencatatan, pengawasan dan pelaporan penyimpanan Dana, dan laporan realisasi penyaluran Dana.

Pasal 21

Direktorat Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, perusahaan, Lembaga Kemasyarakatan dan civil society untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi untuk penyusunan rencana kemitraan;
b.
pelaksanaan identifikasi kemitraan kegiatan pengembangan kelapa sawit;
c.
pelaksanaan kegiatan kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, perusahaan, Lembaga Kemasyarakatan dan civil society;
d.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kemitraan kelapa sawit berkelanjutan; dan
e.
pelaporan realisasi kemitraan kelapa sawit berkelanjutan.

Pasal 23

Direktorat Kemitraan terdiri atas:
a.
Divisi Usaha Kecil Menengah dan Koperasi;
b.
Divisi Perusahaan; dan
c.
Divisi Lembaga Kemasyarakatan dan Civil Society.

Pasal 24

(1)
Divisi Usaha Kecil Menengah dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.
(2)
Divisi Perusahaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kemitraan dengan perusahaan-perusahaan untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.
(3)
Divisi Lembaga Kemasyarakatan dan Civil Society mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kemitraan dengan Lembaga Kemasyarakatan dan Civil Society untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 25

(1)
Satuan Pemeriksa Internal merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2)
Satuan Pemeriksa Internal dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 26

Satuan Pemeriksa Internal mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan tugas BPDPKS.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Satuan Pemeriksa Internal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charter dan audit program;
b.
pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas Usaha Lembaga Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit; dan
c.
melakukan revfu terhadap laporan keuangan untuk meyakinkan bahwa isi, penyajian, dan pengungkapannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Pasal 28

Dalam hal diperlukan, Direktur Utama dapat mengangkat pejabat fungsional yang mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1)
Pejabat Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian.

Akses Terbatas

Anda melihat 29 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.