Justisio

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Pemberian Penghargaan/tunjangan Kepada Penrintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dengan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan dalam peraturan ini, selanjutnya disebut Perintis, ialah mereka yang memenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini serta yang kemudian tidak menentang Republik Indonesia:
a.
mereka yang menjadi Pemimpin pergerakan yang membangkitkan kesadaran kebangsaan/kemerdekaan, dan/atau
b.
mereka yang pernah mendapat hukuman dari Pemerintah Kolonial karena giat dan aktif dalam pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan dan/atau
c.
anggota-anggota Angkatan Bersenjata dalam ikatan kesatuan secara teratur, yang gugur atau mendapat hukuman sekurang-kurangnya 3 bulan karena berjuang melawan Pemerintah Kolonial, dan/atau
d.
mereka yang terus menerus secara aktif menentang Pemerintah Kolonial sampai saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pasal 2

(1)
Kepada seorang Perintis dapat diberikan tunjangan berupa uang sebagai penghargaan Pemerintah untuk selama hidupnya, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan fihak lain dengan persetujuan fihak yang bersangkutan yang diajukan kepada Menteri Sosial dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri, sedang bagi anggota-anggota bersenjata permohonan diajukan dengan perantaraan Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan/Keamanan.
(2)
Tunjangan tersebut diberikan oleh Menteri Sosial, setelah mendengar pertimbangan dan nasehat dari Menteri Dalam Negeri atau Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan/Keamanan.
(3)
Besarnya tunjangan ditetapkan sedikit-dikitnya Rp. 500, dan sebanyak-banyaknya Rp. 1.250, terhitung mulai tanggal satu dari bulan berikut setelah diterimanya surat permohonan oleh instansi yang berwenang.
(4)
Tunjangan dihentikan jika ternyata Perintis yang bersangkutan menentang Pemerintah Republik Indonesia yang sah.

Pasal 3

Jika seorang Perintis meninggal dunia kepada janda atau ahli warisnya diberikan tunjangan sekaligus sebanyak tiga kali tunjangan termaksud dalam .

Pasal 4

Kepada janda Perintis yang tidak menikah lagi dapat diberikan tunjangan separuh dari jumlah tunjangan yang diberikan kepada suaminya.

Pasal 5

Kepada Perintis yang telah meninggal dunia sebelum menerima penghargaan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku atas permintaan anaknya, dapat diberikan surat tanda penghargaan Perintis secara anumerta.

Pasal 6

Dalam melaksanakan Peraturan Presiden ini, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan serta Menteri Sosial dibantu oleh sebuah Badan Pertimbangan yang terdiri sebanyak-banyaknya dari 7 orang anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.

Pasal 7

Kepada Perintis yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini telah mendapat penghargaan dengan surat keputusan Menteri Sosial tanpa uang, dapat diberikan tunjangan penghargaan dengan uang, kecuali bila mereka nyata-nyata tidak menghendakinya.

Pasal 8

(1)
Semua permohonan yang belum memperoleh keputusan berdasarkan Peraturan Presiden No. 20 tahun 1960 jo No. 15 tahun 1961 diselesaikan menurut peraturan-peraturan tersebut sejauh-jauhnya sampai tanggal 17 September 1960.
(2)
Semua tunjangan yang telah diberikan kepada Perintis berdasarkan peraturan-peraturan yang terdahulu disesuaikan dengan tunjangan yang ditetapkan dalam ayat (3).

Pasal 9

Pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Sosial.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.