Dalam melaksanakan Peraturan Presiden ini, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan serta Menteri Sosial dibantu oleh sebuah Badan Pertimbangan yang terdiri sebanyak-banyaknya dari 7 orang anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.