Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1951 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pertanian Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Daerah Istimewa diserahi mengatur urusan pertanian rakyat di dalam daerahnya, yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.

Pasal 2

Daerah Istimewa memimpin dan mengawasi pemerintahan-pemerintahan daerah otonoom bawahan di dalam lingkungan daerahnya, yang turut membantu usaha Daerah Istimewa menyelenggarakan kewajibannya.

Pasal 3

Dewan Pemerintah Daerah Istimewa, dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah Otonom bawahan di dalam lingkungan daerah Istimewa, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotongan padi (proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga-harga pasar dari hasil pertanian. BAB II. Tentang hal penyelidikan dan percobaan.

Pasal 4

Untuk mengadakan percobaan-percobaan guna memecah soal tekhnis dalam lapangan pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.

Pasal 5

Dewan Pemerintah Daerah Istimewa diserahi urusan melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan-penyelidikan perusahaan dan cultuur (bedrijfs dan cultuurontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.

Pasal 6

Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 7

Belanja-belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam dan ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB III. Tentang hal persediaan benih, bibit dan biji tanam-tanaman dan alat-alat pertanian.

Pasal 8

Untuk menjaga agar setiap waktu tersedia cukup benih, bibit dan biji tanam-tanaman yang terbaik, Daerah Istimewa mengadakan kebun-kebun bibit dan benih (zaadhoeven).

Pasal 9

Daerah Istimewa menyediakan alat-alat pertanian untuk dibagibagikan kepada daerah-daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya. BAB IV. Tentang hal pemberantasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan tanam-tanaman.

Pasal 10

Daerah Istimewa mengadakan tindakan-tindakan dan memimpin pemberantasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan tanam-tanaman dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 11

(1)
Daerah Istimewa mengawasi dan membantu daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya dalam usahanya memberantas dan mencegah penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan tanam-tanaman.
(2)
Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengesahkan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit-penyakit dan gangguan-gangguan seperti yang tersebut dalam ayat (1) dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri tersebut.

Pasal 12

Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanam-tanaman dengan hebat, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Istimewa, selekas-lekasnya mengadakan perundingan dengan Menteri Pertanian untuk membicarakan bersama-sama tentang tindakan-tindakan yang dipandang perlu diadakan untuk memberantas dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut. BAB V. Tentang hal Propaganda-propaganda dan Demonstrasi-demonstrasi Pertanian.

Pasal 13

Daerah Istimewa merencanakan usaha-usaha untuk menggerakkan jiwa tani dan masyarakat tani yang modern dan dinamis, antara lain dengan jalan:
a.
menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi-organisasi tani;
b.
mengadakan ceramah-ceramah, latihan-latihan, darmawisata-darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, contoh-contoh dan rapat-rapat;
c.
mengadakan sayembara-sayembara, perlombaan-perlombaan dan penyiaran-penyiaran;
d.
menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi-koperasi tani.

Pasal 14

(1)
Daerah Istimewa mendirikan balai-balai perpustakaan dan balai-balai pertunjukan yang bersangkutan dengan pertanian.
(2)
Daerah Istimewa mengeluarkan majalah-majalah, brochures-brochures yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencana-rencana dalam lapangan pertanian.

Pasal 15

Daerah Istimewa berusaha agar pegawai-pegawai ahli Daerah Istimewa pada waktu-waktu yang tertentu menurut rencana yang telah ditetapkan, mengadakan inspeksi di dalam lingkungan daerah Istimewa tentang keadaan pertanian dan memperbuat laporan tentang hasil inspeksi tersebut.

Pasal 16

Dalam melaksanakan usaha-usaha yang tersebut dalam dan 14 ayat 1 dan 2 Daerah Istimewa sedapat mungkin mengadakan perhubungan yang rapat dengan instansi-instansi lain dan organisasi-organisasi tani. BAB VI. Tentang hal Pendidikan.

Pasal 17

Daerah Istimewa menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian (landbouwbe- drijfsscholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani, menurut pedoman-pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian. BAB VII. Tentang hal rapat-rapat dengan Menteri Pertanian.

Pasal 18

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Istimewa mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Pertanian Daerah Istimewa memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan tekhnis dalam lapangan Pertanian.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB VIII. Tentang hal penyerahan urusan-urusan lain dari Pertanian kepada Daerah Istimewa.

Pasal 19

Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan lain dalam lapangan pertanian, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintah Daerah Istimewa. BAB IX. Tentang hal penyerahan urusan-urusan pertanian kepada daerah-daerah otonom bawahan.

Pasal 20

(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom bawahan yang bersangkutan, lebih lanjut menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut, urusan-urusan yang termasuk dalam , dan ayat-ayat 1 dan 2, beserta segala sesuatu, yang bersangkutan dengan urusan-urusan itu.
(2)
Peraturan-peraturan Daerah Istimewa yang melaksanakan penyerahan urusan-urusan yang tersebut dalam ayat 1, tidak berlaku sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap daerah-daerah otonom bawahan dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan kepadanya menurut ayat 1.

Pasal 21

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonom bawahan yang bersangkutan, dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut sebagian dari hal-hal mengenai urusan pertanian yang termasuk dalam urusan rumah tangga Daerah Istimewa.

Pasal 22

Bilamana urusan-urusan yang tersebut dalam ayat 1 diserahkan kepada daerah-daerah otonom bawahan, maka ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam , dan mutatis-mutatis berlaku juga bagi daerah-daerah otonom bawahan yang bersangkutan. BAB X. Tentang hal bentuk dan susunan Jawatan Pertanian Daerah Istimewa.

Pasal 23

Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Pertanian Daerah Istimewa, Daerah Istimewa memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian.

Pasal 24

(1)
Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala 9 bangun-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Daerah Istimewa dalam urusan pertanian.
(2)
Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan tersebut dalam ayat (1).
(3)
Hutang piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan pertanian yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Daerah Istimewa.
(4)
Kepada Daerah Istimewa diserahkan untuk diselenggarakan, perusahaan-perusahaan pertanian kepunyaan Pemerintah Pusat, yang lebih lanjut akan ditentukan oleh Menteri Pertanian. BAB XII. Tentang hal Pegawai.

Pasal 25

(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Daerah Istimewa dalam urusan pertanian, dengan keputusan Menteri Pertanian, kepada Daerah Istimewa :
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Daerah ;Istimewa;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah Istimewa.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Istimewa ke lain Propinsi diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Istimewa.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Istimewa dalam lingkungan Daerah Istimewa, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Istimewa, dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian. BAB XIII. Tentang hal Keuangan.

Pasal 26

Untuk penyelenggaraan urusan pertanian dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam ketetapan Menteri Pertanian. BAB XIV. Penutup.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan pertanian kepada Daerah Istimewa Yogyakarta".

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.