Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanam-tanaman dengan hebat, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Istimewa, selekas-lekasnya mengadakan perundingan dengan Menteri Pertanian untuk membicarakan bersama-sama tentang tindakan-tindakan yang dipandang perlu diadakan untuk memberantas dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut.
BAB V. Tentang hal Propaganda-propaganda dan Demonstrasi-demonstrasi Pertanian.