Justisio

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2.
Sumbangan adalah dana yang diberikan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, kesejahteraan, dan kepentingan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berupa semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang.
3.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4.
Pemberi Sumbangan adalah orang perseorangan atau Korporasi yang memberikan Sumbangan.
5.
Penerima Sumbangan adalah orang perseorangan atau Korporasi yang menerima Sumbangan.
6.
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur penegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
7.
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
tulisan, suara, atau gambar;
b.
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c.
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 2

(1)
Lingkup Ormas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
Ormas yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat menerima Sumbangan dari luar negeri dan/atau memberikan Sumbangan ke luar negeri; dan
b.
Ormas yang sumber keuangannya secara signifikan atau sebagian besar berasal dari sumbangan masyarakat baik untuk keperluan operasional, kas, maupun kegiatan Ormas yang bersangkutan.
(2)
Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

Pasal 3

(1)
Ormas yang akan menerima Sumbangan wajib melakukan identifikasi terhadap Pemberi Sumbangan.
(2)
Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
Sumbangan yang diberikan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu;
b.
Sumbangan yang akan diterima berasal dari Pemberi Sumbangan yang berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; atau
c.
Sumbangan yang akan diterima dimaksudkan untuk diberikan kepada Penerima Sumbangan di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(3)
Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 4

(1)
Ormas Penerima Sumbangan melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam melalui pengumpulan informasi Pemberi Sumbangan.
(2)
Pengumpulan informasi mengenai Pemberi Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a.
bagi orang perseorangan:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor identitas diri;
4.
alamat tempat tinggal;
5.
pekerjaan;
6.
kewarganegaraan;
7.
jenis kelamin;
8.
tujuan pemberian Sumbangan; dan
9.
bentuk dan nilai Sumbangan.
b.
bagi Korporasi:
1.
nama Korporasi;
2.
susunan pengurus Korporasi;
3.
identitas pengurus Korporasi;
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing;
5.
alamat kedudukan Korporasi;
6.
status Korporasi;
7.
tujuan pemberian Sumbangan; dan
8.
bentuk dan nilai Sumbangan.
(3)
Dalam hal Sumbangan berasal dari lembaga internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing, Ormas wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga internasional, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.

Pasal 5

Ormas wajib menolak menerima Sumbangan jika:
a.
Pemberi Sumbangan menolak untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam ; atau
b.
identitas Pemberi Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 6

Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Pemberi Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi penerimaan Sumbangan selesai dilakukan.

Pasal 7

(1)
Ormas yang akan memberikan Sumbangan wajib melakukan identifikasi dan verifikasi calon Penerima Sumbangan.
(2)
Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal calon Penerima Sumbangan berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(3)
Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 8

(1)
Ormas Pemberi Sumbangan melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam melalui pengumpulan informasi calon Penerima Sumbangan.
(2)
Pengumpulan informasi mengenai calon Penerima Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a.
bagi orang perseorangan:
1.
nama lengkap;
2.
tempat dan tanggal lahir;
3.
nomor identitas;
4.
alamat tempat tinggal;
5.
pekerjaan;
6.
kewarganegaraan;
7.
jenis kelamin; dan
8.
bentuk dan nilai Sumbangan.
b.
bagi Korporasi:
1.
nama Korporasi;
2.
susunan pengurus Korporasi;
3.
identitas pengurus Korporasi;
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen sejenis bagi Korporasi asing;
5.
alamat kedudukan Korporasi;
6.
status Korporasi;
7.
tujuan penerimaan Sumbangan; dan
8.
bentuk dan nilai Sumbangan.

Pasal 9

(1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini.
(2)
Ormas dapat melakukan klarifikasi dengan calon Penerima Sumbangan untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal diperlukan, Ormas dapat meminta kepada calon Penerima Sumbangan untuk memberikan lebih dari 1 (satu) Dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas calon Penerima Sumbangan.

Pasal 10

Ormas dilarang memberikan Sumbangan jika:
a.
calon Penerima Sumbangan menolak untuk memberikan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ; atau
b.
identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 11

Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Penerima Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal transaksi pemberian Sumbangan selesai dilakukan.

Pasal 12

(1)
Dalam hal Ormas yang menerima Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan tujuan untuk disalurkan melalui suatu kerja sama wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap orang perseorangan atau Korporasi.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kerja sama dengan asosiasi Ormas.
(3)
Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai nama, alamat, dan kedudukan orang perseorangan atau Korporasi.

Pasal 13

(1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini.
(2)
Ormas dapat melakukan klarifikasi dengan orang perseorangan atau Korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal diperlukan, Ormas dapat meminta kepada calon Penerima Sumbangan untuk memberikan lebih dari satu Dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas calon Penerima Sumbangan.

Pasal 14

Ormas dilarang melakukan kerja sama dengan orang perseorangan atau Korporasi yang:
a.
menolak untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); atau
b.
identitasnya termasuk dalam orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 15

(1)
Pengawasan terhadap penerimaan atau pemberian Sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(3)
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

(1)
Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam bentuk:
a.
meminta laporan kepada Ormas mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan; dan
b.
meminta klarifikasi atau penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian Sumbangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.