Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Republik Indonesia ditetapkan/disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan pula tunjangan cacat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Bagi Pensiunan Warakawuri atau Duda Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a.
tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru;
b.
mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru dengan kenaikan penghasilannya.

Pasal 4

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 5

Di atas pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warawkawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Republik Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warawkawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.