Justisio

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Pasal 2

Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 3

Investigator terdiri dari Investigator Keselamatan Perkeretaapian, Investigator Keselamatan Pelayaran, Investigator Keselamatan Penerbangan, dan Investigator Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 4

(1)
Hak keuangan bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator sebagaimana dimaksud dalam diberikan setiap bulan.
(2)
Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp32.200.000,00 (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
c.
Ketua Sub Komite sebesar Rp29.050.000,00 (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); dan
d.
Investigator sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 5

Bagi Investigator yang berasal dari Pegawai Negeri diberikan hak keuangan sebesar selisih antara hak keuangan yang diterima sebagai Investigator dengan gaji dan tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Pasal 6

(1)
Hak keuangan untuk Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak dilantik, dan dibayarkan mulai bulan September 2015.
(2)
Hak keuangan untuk Investigator sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak dilantik, dan dibayarkan mulai bulan berikutnya.

Pasal 7

(1)
Fasilitas lainnya bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3)
Biaya perjalanan dinas bagi Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III atau Jabatan administrator di Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang Perhubungan.
(4)
Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.