Perubahan tentang penetapan penyakit Karantina selanjutnya diserahkan kepada Menteri Muda Kesehatan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.