Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1959 tentang Penyakit Karantina

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Penyakit Karantina adalah : Plague. Pes (Sampar) = Cholera. Kolera = Yellow Fever. Demam Kuning = Smallpox. Cacar = Typhus Fever Louse borne. Typhus Bercak Wabahi = Typhus Exanthematicus. Demam Balik-Balik = Relapsing Fever.
(2)
Perubahan tentang penetapan penyakit Karantina selanjutnya diserahkan kepada Menteri Muda Kesehatan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.