Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berupa bangunan, peralatan dan instalasi fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan serta emplasemen yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sampai dengan 1997/1998.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 48.827.737.642,00 (empat puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.
sebesar Rp. 18.934.897.374,00 (delapan belas miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus puluh tujuh rupiah), sebagaimana terlampir pada Lampiran I.
b.
sebesar Rp. 29.892.840.268,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah), sebagaimana terlampir pada Lampiran II.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.