Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/listrik Tahun Anggaran 2010