Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948 Tentang Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan Tentara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Antara dan diadakan pasal baru yaitu yang berbunyi sebagai berikut: Pengadilan Tentara mengadili pula perkara-perkara kejahatan yang dilakukan oleh siapapun juga jikalau kejahatan-kejahatan tersebut termasuk titel 1 atau titel 2 buku II dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara dan dilakukan dalam lingkungan yang dinyatakan dalam keadaan bahaya berdasarkan Undang-Undang Dasar".

Pasal 2

ayat (4), (5) dan (6) dan ayat (2) dihapuskan.

Pasal 3

ayat (1) diubah menjadi:
(1)
Mahkamah Tentara Agung pada tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir memeriksa dan memutus perkara kejahatan dan pelanggaran yang berhubung dengan jabatannya dilakukan oleh:
a.
Panglima Besar;
b.
Kepala Staf Angkatan Perang;
c.
Kepala Staf Angkatan Darat, Laut atau Udara;
d.
Panglima Tentara dan Territorium Jawa;
e.
Panglima Tentara dan Territorium Sumatra;
f.
Panglima Divisi".

Pasal 4

a.
dan dari Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948;
b.
dari Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.