Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari, tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Maret 1971, Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 3 Maret 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/14