Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kantor Menteri Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
2.
Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintahan Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
4.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
5.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
6.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7.
Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
8.
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
9.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

Pasal 2

(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan :
a.
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan; dan
b.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya, kecuali yang tewas, cacat karena dinas atau yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.

Pasal 3

(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan :
a.
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya;
b.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya;
c.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas; dan
d.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.

Pasal 4

Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan :
a.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tewas atau cacat karena dinas; dan
b.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.

Pasal 5

Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6

(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat golongan dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

Pasal 7

(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan IV/e, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

Pasal 8

(1)
Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkatt I golongan ruang IV/b.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.

Pasal 9

Presiden menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam dan dari jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional jenjang utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.

Pasal 10

(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

Pasal 11

(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi menetapkan :
a.
pengangkatan Sekretaris daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Propinsi.
b.
pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi.
c.
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil daerah propinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jenjang jabatan fungsional yang setingkat dengan itu.

Pasal 12

(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kabupaten/Kota menetapkan:
a.
pengangkatan Sekretaris daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota.
b.
pemberhentian Sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
c.
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon IV atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

Pasal 13

(1)
Kepala Badan kepegawaian Negara menetapkan pemindahan :
a.
Pegawai Negeri Sipil Pusat antar Departemen/Lembaga;
b.
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Propinsi/Kabupaten/Kota daan departemen/Lembaga;
c.
Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Propinsi; dan
d.
Pegawai Negeri Sipil daerah antara Daerah Kabupaten/Kota dn daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya.
(2)
Penetapan oleh Badan kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari instansi yang bersangkutan.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.

Pasal 14

(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian daerah propinsi menetapkan pemindahan:
a.
Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi.
(2)
Penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang bersangkutan.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.

Pasal 15

Presiden menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon I atau jabatan fungsional jenjang utama.

Pasal 16

(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.