Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/4/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2010

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Macam uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan jenis uang logam yang terbuat dari bahan nickel plated steel.

Pasal 3

Harga uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam mempunyai nilai nominal sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).

Pasal 4

Ciri uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut:
1.
Warna

Pasal 5

Uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 1 April 2010.

Pasal 6

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.