Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Dok dan Perkapalan Surabaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975.

Pasal 2

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1998 sebesar Rp5.905.281.064,00 (lima miliar sembilan ratus lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu enam puluh empat rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.