Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.02/2012 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian/lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Setiap Kementerian Negara/Lembaga melakukan inventarisasi terhadap potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terdapat pada Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 2

(1)
Menteri/pimpinan lembaga mengusulkan potensi jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Menteri Keuangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dengan memperhatikan dampak pengenaan kepada masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.

Pasal 3

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam berlaku sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga setelah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 4

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. 2012, No. 1214 4

Pasal 5

Dalam rangka pengawasan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri/ Pimpinan Lembaga mengintensifkan keterlibatan unit pengawasan internal melalui supervisi dan pengendalian.

Pasal 6

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah semester yang bersangkutan berakhir.
(2)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa pengawasan yang bersangkutan berakhir.

Pasal 7

(1)
Menteri Keuangan dapat melakukan monitoring atas pelaksanaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga.
(2)
Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan dapat:
a.
meminta Menteri/Pimpinan Lembaga untuk antara lain:
1.
menginventarisasi kembali potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
2.
mengusulkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan.
b.
memberikan teguran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak antara lain:
1.
melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak tanpa dasar hukum;
2.
menggunakan langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
3.
terlambat dan/atau tidak menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara.

Pasal 8

Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan sanksi kepada pejabat pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak melaksanakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara/Lembaga pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kementerian Keuangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.