Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
2.
Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
3.
Penanganan Bank adalah penanganan Bank Sistemik dan/atau penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
4.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
5.
Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
6.
Bank Selain Bank Sistemik adalah bank yang tidak ditetapkan sebagai bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
7.
Bank Gagal adalah bank yang dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
8.
Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
9.
Bank Penerima adalah bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank.
10.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
11.
Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Repo adalah transaksi penjualan Surat Berharga Negara milik Lembaga Penjamin Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan harga dan pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
12.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
13.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
14.
Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
16.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
18.
Peraturan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
19.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengaturan kewenangan LPS dalam rangka:
a.
penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang mencakup penanganan permasalahan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; dan
b.
melaksanakan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Persiapan Penanganan Bank dilaksanakan sejak Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK.
(2)
Dalam rangka persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS berkoordinasi dengan OJK melakukan:
a.
pertukaran data dan/atau informasi Bank;
b.
pemeriksaan bersama terhadap Bank; dan/atau
c.
kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.

Pasal 4

(1)
OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai:
a.
Bank dalam pengawasan intensif; dan
b.
perpanjangan status Bank sebagai Bank dalam pengawasan intensif, kepada LPS.
(2)
Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan/atau informasi pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan status Bank.

Pasal 5

(1)
Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
pemetaan dan penilaian aset dan kewajiban Bank;
b.
persiapan preservasi data; dan
c.
pemeriksaan risiko hukum.
(2)
Pengurus dan pegawai Bank harus mendukung kegiatan pemeriksaan bersama dengan memberikan data dan/atau informasi yang dibutuhkan oleh LPS dan OJK.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh LPS dalam melakukan pemeriksaan bersama dengan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LPS.

Pasal 6

(1)
LPS melakukan kegiatan lain dalam tahap persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.
persiapan dalam rangka identifikasi untuk pengelompokan aset dan/atau kewajiban Bank yang akan dialihkan; dan
b.
pengajuan izin prinsip pendirian Bank Perantara.
(2)
Apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif, permasalahan solvabilitas belum dapat diatasi, LPS melakukan penjajakan kepada Bank lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank setelah berkoordinasi dengan OJK.

Pasal 7

(1)
OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagai Bank dalam pengawasan khusus kepada LPS disertai dengan data dan/atau informasi pendukung.
(2)
Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a.
1 (satu) hari kerja untuk Bank Sistemik; atau
b.
3 (tiga) hari kerja untuk Bank Selain Bank Sistemik, setelah penetapan status Bank.
(3)
LPS melakukan kegiatan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank pada saat Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus.
(4)
Peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
a.
pengkinian hasil pemeriksaan bersama yang sudah dilakukan pada tahap persiapan Penanganan Bank; dan
b.
kegiatan lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1.
penjajakan kepada calon Bank Penerima dalam rangka pemasaran aset dan/atau kewajiban Bank;
2.
penjajakan kepada pemegang saham yang berpotensi ikut serta melakukan penyetoran modal untuk Bank Sistemik; dan/atau
3.
pengajuan izin usaha Bank Perantara.

Pasal 8

LPS dan OJK melakukan pemeriksaan bersama pada saat Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

Dalam rangka peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), LPS berkoordinasi dengan OJK meminta pengurus Bank untuk:
a.
melakukan tindakan:
1.
menjaga kondisi keuangan Bank, sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan kewajiban Bank secara material;
2.
mendukung pelaksanaan pengalihan aset dan kewajiban Bank; dan/atau
3.
memfasilitasi LPS dalam melakukan pemasaran atas aset dan/atau kewajiban Bank dan memfasilitasi calon Bank Penerima untuk melakukan uji tuntas dalam hal akan dilakukan pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank.
b.
menyerahkan pernyataan RUPS yang berlaku efektif dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank Gagal kepada LPS.

Pasal 10

Dalam hal pemeriksaan bersama antara LPS dan OJK pada tahap persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam dan/atau pada tahap peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, LPS melakukan asesmen lebih lanjut terhadap data dan/atau informasi Bank pada posisi terakhir yang dimiliki dan disampaikan oleh OJK berdasarkan permintaan LPS.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan LPS sebagaimana dimaksud dalam , LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2)
Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.
mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau
b.
mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.
(3)
Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a.
total penempatan dana pada seluruh Bank paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kekayaan LPS;
b.
penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah kekayaan LPS; dan
c.
setiap periode penempatan dana paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali.
(4)
Dalam rangka penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a.
OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali Bank tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas;
b.
berdasarkan permintaan Bank, OJK melakukan analisa mengenai kelayakan permohonan Bank dimaksud dan meminta kepada LPS untuk melakukan penempatan dana;
c.
pemberitahuan dan permintaan dari OJK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disertai dengan paling kurang:
1.
hasil penilaian perkiraan kemampuan Bank mengembalikan penempatan dana;
2.
data dan/atau informasi yang memuat kondisi terkini Bank;
3.
dampak permasalahan pada sistem perbankan; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.