Justisio

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Sekolah Tinggi Multi Media.
(2)
Sekolah Tinggi Multi Media merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3)
Sekolah Tinggi Multi Media berlokasi di Yogyakarta.

Pasal 2

Sekolah Tinggi Multi Media secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 3

Sekolah Tinggi Multi Media sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Multi Media dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Multi Media; dan
b.
semua peserta didik dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi peserta didik Sekolah Tinggi Multi Media.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.