Justisio

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Papua

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara;
2.
Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN;
3.
Pulau Papua adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menurut undang-undang pembentukannya;
4.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan;
5.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
6.
Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi;
7.
Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya;
8.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9.
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di distrik.
10.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
11.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
12.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
13.
Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
14.
Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
15.
Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
16.
Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan Tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
17.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
18.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
19.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
20.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi).
21.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.
22.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalahsuatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
23.
Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
24.
Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Klaster adalah pola perwilayahan di Pulau Papua yang didasarkan pada potensi sumber daya alam dan potensi keunikan lokal yang dihubungkan dengan sistem jaringan transportasi antarmoda.
25.
Pusat Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Pusat Klaster adalah kawasan perkotaan nasional yang menjadi orientasi pelayanan dari setiap Klaster untuk mendukung kegiatan perekonomian.
26.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Papua.
28.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Papua;
c.
rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua;
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua;
e.
arahan pemanfaatan ruang Pulau Papua;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Papua;
g.
koordinasi dan pengawasan; dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Papua.

Pasal 3

(1)
Rencana Tata Ruang Pulau Papua berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Papua.
(2)
Rencana Tata Ruang Pulau Papua tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Pulau Papua berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Pulau Papua;
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Papua; 2014, No.136 6
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Papua;
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Papua; dan
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Papua.

Pasal 5

Penataan ruang Pulau Papua bertujuan untuk mewujudkan:
a.
pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat Adat dengan didukung prasarana dan sarana yang handal;
b.
kawasan berfungsi lindung paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle);
c.
pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian, perikanan, pariwisata, serta pertambangan yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan; dan
d.
Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Negara Palau, dan Negara Australia.

Pasal 6

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat Adat dengan didukung prasarana dan sarana yang handal sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pengintegrasian kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengembangan wilayah Pulau Papua;
b.
pengembangan Klaster;
c.
pengembangan Pusat Klaster;
d.
pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana; dan
e.
pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional.
(2)
Strategi untuk pengintegrasian kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengembangan wilayah Pulau Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan kawasan Kampung Masyarakat Adat;
b.
memberdayakan kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengelolaan Kawasan Lindung;
c.
mengintegrasikan kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengembangan sentra produksi, kawasan perkotaan nasional, serta prasarana dan sarana wilayah; dan
d.
mengembangkan prasarana dan sarana dasar berbasis Kampung Masyarakat Adat untuk peningkatankualitas sumber daya manusia.
(3)
Strategi untuk pengembangan Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan kawasan peruntukan pertanian yang didukung dengan pengembangan potensi kearifan lokal di Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Punggung Pulau Papua (Pegunungan Tengah);
b.
mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau Papua, Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Nabire-Paniai,Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Rusuk Papua Utara;
c.
mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral di Kawasan Mimika dan Kawasan Rusuk Papua Utara;
d.
mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau Papua, Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Rusuk Papua Utara; dan
e.
mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan serta Kawasan Kepala Burung Pulau Papua.
(4)
Strategi untuk pengembangan Pusat Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: 2014, No.136 8
a.
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai Pusat Klaster;
b.
mendorong pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri komoditas unggulan; dan
c.
mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan untuk mendukung kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan jasa.
(5)
Strategi untuk pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
mengembangkan serta merehabilitasi prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
b.
mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adatdi kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
c.
mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi bencana pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adatdi kawasan rawan bencanabanjir, gempa bumi dan tsunami; dan
d.
mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adat pada kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami.
(6)
Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
mengembangkan dan memantapkan jaringan prasarana dan sarana transportasi sesuai dengan kondisi dan karakteristik kawasan;
b.
mengembangkan jaringan transportasi antarmoda untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah;
c.
mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan serta bandar udara yang melayani angkutan keperintisan; dan
d.
mengembangkan jaringan jalan serta jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang membuka akses Kampung Masyarakat Adat.

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
b.
pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai dengan ekosistemnya; dan
c.
pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang memiliki nilai ekologis tinggi.
(2)
Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mempertahankan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan suaka alam dan pelestarian alam dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat;
b.
melestarikan kawasan karst sebagai tempat penyimpanan cadangan air tanah dan perlindungan keanekaragaman hayati; dan
c.
mengembangkan nilai ekonomi dari jasa lingkungan pada kawasan suaka alam dan pelestarian alam.
(3)
Strategi untuk pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai dengan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mempertahankan dan meningkatkan fungsi ekologis kawasan hutan lindung dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat;
b.
peningkatan pengelolaan kawasan hutan lindung dan kawasan peruntukan hutan melalui mekanisme jasa lingkungan;
c.
mempertahankan, merehabilitasi, dan meningkatkan fungsi kawasan peruntukan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat; dan
d.
mengendalikan alih fungsi kawasan peruntukan hutan untuk kegiatan budi daya nonhutan.
(4)
Strategi untuk pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang memiliki nilai ekologis tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: 2014, No.136 10
a.
mempertahankan dan merehabilitasi kawasan konservasi perairan;
b.
mengembangkan wilayah perairan yang merupakan bagian dari Segitiga Terumbu Karang dengan memperhatikan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir; dan
c.
mengendalikan kegiatan budidaya di laut yang mengancam keanekaragaman hayati laut.

Pasal 8

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhanekonomi berbasis pertanian, perikanan, pariwisata, serta pertambangan yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam hurufc meliputi:
a.
pengembangan kawasan Merauke sebagai pusat pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan berbasis bisnis;
b.
pengembangan kawasan pertanian berbasis tanaman lokal;
c.
pengembangan kawasan minapolitan;
d.
pengembangan pusat destinasi pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta ekowisata;dan
e.
pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi.
(2)
Strategi untuk pengembangan kawasan Merauke sebagai pusat pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan berbasis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan yang didukung industri pengolahan ramah lingkungan;
b.
mengembangkan pusat penelitian dan pengembangan produksi hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan;
c.
mengembangkan sentra produksi hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan dengan memperhatikan keberadaan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
d.
mengembangkanprasarana sumber daya airuntuk meningkatkan luasan kawasan pertanian tanaman pangan.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan pertanian berbasis tanaman pangan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 120 pasal. Masuk untuk akses penuh.