Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar Setiap oprang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN YUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI