Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Ri Pada Pt Telekomunikasi Indonesia Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.

Pasal 2

Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam disetor langsung ke Kas Negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam sebanyak 898.000.000 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta) lembar saham seri B atau sebesar 9,62% (sembilan koma enam puluh dua per seratus) dari seluruh jumlah saham seri B PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.

Pasal 4

Pelaksanaan penjualan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap oprang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN YUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI