Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari jasa pelayanan:
a.
pelatihan dan sarana pelatihan;
b.
penyelenggaraan pendidikan;
c.
teknis pengujian dan kalibrasi;
d.
pelatihan teknis;
e.
inspeksi teknik;
f.
teknis mesin;
g.
teknis sertifikasi;
h.
teknis konsultasi; dan
i.
di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4)
Pelayanan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
pelatihan;
c.
rancang bangun dan perekayasaan industri; dan
d.
pelayanan teknologi informasi.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa pelayanan:
a.
teknis pengujian dan kalibrasi;
b.
pelatihan teknis;
c.
inspeksi teknik;
d.
teknis mesin;
e.
teknis sertifikasi; dan
f.
teknis konsultansi.
(3)
Jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor sepanjang menyangkut biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan teknis pengujian dan kalibrasi, terhadap siswa atau mahasiswa dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4782) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.