Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Provinsi Aceh didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2012 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012.
Pasal 2
Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp683.109.234.197,00 (enam ratus delapan puluh tiga miliar seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a.
Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh adalah sebesar Rp250.712.455.698,00 (dua ratus lima puluh miliar tujuh ratus dua belas juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah); dan
b.
Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh adalah sebesar Rp432.396.778.499,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Pasal 3
(1)
Alokasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas Triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012.
(2)
Alokasi tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Aceh untuk penyaluran rampung Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas selisih realisasi DBH SDA Migas atas penerimaan bulan Desember 2011 sampai dengan bulan November 2012 dengan yang sudah disalurkan sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2012.
(3)
Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber pada alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2012, No. 1291 4