Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1984 Tentang Pengalihan Pemilikan dan Penguasaan Modal Negara Ri dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation Kepada Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pelayaran Nasional Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Seluruh Modal Negara Republik Indonesia dalam bentuk saham pada Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC) dialihkan pemilikan dan penguasaannya kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia dan untuk selanjutnya PT. PIDC dijadikan anak perusahaan PERSERO PT. Pelayaran Nasional Indonesia.
(2)
Pengalihan pemilikan dan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959).
Pasal 2
(1)
Dengan dialihkannya pemilikan dan penguasaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka kekayaan Negara tersebut ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk jenis kekayaan yang dipisahkan ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan hasil penilaian bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
Pasal 3
Dengan telah diselesaikannya proses pengalihan dan penguasaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970, dinyatakan dicabut.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.