Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2025 tentang Pengesahan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Flight Crew Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Flight Crew Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura.
(2)
Salinan naskah asli ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Flight Crew Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.