Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Satyalancana Pendidikan adalah Tanda Kehormatan Negara yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
2.
Guru adalah pendidik baik yang berasal dari pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada:
a.
Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal;
b.
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa;
c.
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
d.
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan;
e.
Sekolah Luar Biasa; atau
f.
Sekolah Republik Indonesia di Luar Negeri.
3.
Pamong Belajar adalah pendidik, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pamong belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Tempat terpencil adalah tempat yang karena letak geografis dan/atau kondisi alamnya menyebabkan kesulitan, kekurangan, atau keterbatasan sarana/prasarana, pelayanan pendidikan, kesehatan, perhubungan, persediaan kebutuhan pokok, dan kebutuhan sekunder lainnya sehingga menimbulkan kesulitan bagi penduduk dan penghuninya.
5.
Daerah khusus adalah lokasi tempat guru mengajar yang rentan atau sedang terkena bencana alam seperti banjir, gempa bumi, longsor, letusan gunung berapi, daerah bergejolak, lokasi pengungsian, daerah kumuh/desa tertinggal berpenduduk miskin/di bawah garis kemiskinan, baik di dalam maupun di luar perkotaan.
6.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Bentuk, ukuran, dan warna Satyalancana Pendidikan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Satyalancana Pendidikan mempunyai derajat yang sama dengan Tanda-tanda Kehormatan Satyalancana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 5
(1)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan;
b.
persyaratan khusus.
(2)
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah:
a.
melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun secara terus menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara terputus-putus bagi guru yang bertugas di tempat terpencil;
b.
melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus atau selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus bagi guru yang bertugas di daerah khusus selain daerah bergejolak;
c.
melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara terputus-putus atau tewas/gugur dalam melaksanakan tugasnya, bagi guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak;
d.
melaksanakan tugasnya sebagai guru atau pamong belajar sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) tahun secara terus menerus dan mempunyai prestasi besar di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing serta mendapatkan penghargaan dari Pemerintah, Badan/Lembaga baik nasional/ internasional bagi guru dan pamong belajar yang bertugas selain di tempat terpencil dan daerah khusus.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan waktu pelaksanaan tugas dan penilaian prestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 6
Satyalancana Pendidikan diberikan dengan Keputusan Presiden, atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan.
Pasal 7
Pemberian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan dalam upacara resmi, pada peringatan:
a.
Hari Pendidikan Nasional, tanggal 2 Mei;
b.
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus;
c.
Hari Guru Nasional, tanggal 25 November.
Pasal 8
Pemberian Satyalancana Pendidikan dapat dilakukan secara anumerta.
Pasal 9
(1)
Pemberian Satyalancana Pendidikan disertai dengan penyerahan piagam.
(2)
Bentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
(1)
Pemberian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan oleh Presiden atau atas nama Presiden oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(2)
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungannya masing-masing.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam , , , , dan , diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan dapat diberikan Satyalancana Pendidikan secara berulang, apabila guru dan pamong belajar yang bersangkutan memenuhi persyaratan kembali sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 13
(1)
Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan melekatkan tanda simbol pendidikan "Tut Wuri Handayani"yang berwarna emas pada pita gantung Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang telah dimiliki oleh guru dan pamong belajar yang bersangkutan.
(2)
Bentuk tanda simbol pendidikan "Tut Wuri Handayani"pada Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 14
Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang hanya dapat dilakukan untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
Pasal 15
Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
(1)
Satyalancana Pendidikan hanya dapat dipakai pada upacara-upacara hari besar nasional, Hari Pendidikan Nasional, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Guru Nasional, dan upacara-upacara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Tata cara pemakaian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan, dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan apabila yang bersangkutan:
a.
memperoleh kewarganegaraan lain;
b.
dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
c.
diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
menjadi anggota organisasi yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
(1)
Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada Warga Negara Asing.
(2)
Persyaratan bagi Warga Negara Asing untuk memperoleh Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
bertugas sebagai guru di tempat terpencil, sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus atau 15 (lima belas) tahun secara terputus-putus;
b.
memiliki ijin mengajar dari Pemerintah Republik Indonesia;
c.
memperoleh persetujuan dari negara asal untuk dapat menerima Satyalancana Pendidikan.
(3)
Warga Negara Asing yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan, dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan apabila yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau dideportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Satyalancana Pendidikan kepada Warga Negara Asing dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
Bagi guru yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dapat diberikan Satyalancana Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang.
Pasal 20
Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.