Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Badan Pusat Penguasa Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang Belanda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan bertempat kedudukan di Jakarta dibentuk "Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang" dengan singkat B.A.P.P.I.T.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan Belanda ialah perusahaan perindustrian/pertambangan termasuk cabang-cabang usahanya dan untuk seluruhnya atau sebagian bermodal Belanda.

Pasal 3

(1)
B.A.P.P.I.T. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari tiga orang di antaranya seorang menjadi Presiden Direktur yang diangkat oleh Pemerintah setelah mendengar Menteri Perindustrian.
(2)
B.A.P.P.I.T. dapat mengadakan cabang-cabangnya baik di dalam maupun di luar negeri, bila dianggap perlu.

Pasal 4

Tugas dari B.A.P.P.I.T. antara lain ialah :
1.
Menguasai serta menyelenggarakan management sebaik-baiknya atas perusahaan-perusahaan yang dikuasai tadi, agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan fungsinya dilapangan perindustrian/pertambangan ataupun lain seperti yang dikehendaki oleh Pemerintah;
2.
Mengurus hal-hal mengenai pembiayaan produksi ataupun biaya-biaya lainnya dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Pasal 5

Pada tiap perusahaan yang dikuasai tersebut ditunjuk tenaga-tenaga warga-negara Indonesia untuk melakukan management pada perusahaan itu atas petunjuk-petunjuk dari B.A.P.P.I.T.

Pasal 6

Tenaga-tenaga tersebut pada diambil dari kalangan pejabat-pejabat Pemerintah sipil dan militer yang telah berpengalaman dilapangan perindustrian/pertambangan ataupun dilapangan lain bila diperlukan dan/atau dari kalangan partikelir termasuk tenaga-tenaga Indonesia yang sekarang sudah bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Pasal 7

(1)
Tenaga-tenaga tersebut pada diangkat oleh Menteri Perindustrian dengan surat keputusan.
(2)
Jika dianggapnya perlu Menteri Perindustrian dapat mengangkat seorang tenaga ahli yang tidak langsung berhubungan dengan soal-soal perindustrian/ pertambangan; dalam hal ini pengangkatan tersebut dilakukan setelah mendengar usul dari Menteri lainnya yang tugasnya meliputi pekerjaan untuk hal mana dibutuhkan pengangkatan tenaga ahli tersebut di atas.

Pasal 8

Jika dianggapnya perlu, Menteri Perindustrian dapat membentuk Badan Penasehat.

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.