Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1984 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Amarta Karya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya berupa sebagian peralatan untuk pekerjaan konstruksi dan fasilitas pemeliharaannya yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Pusat Pembinaan Peralatan (PUSBINAL).
(2)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 2

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan baik secara bersama atau sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.