Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, air minum, sanitasi, prasarana pemerintahan, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana dan prasarana perdesaan, serta perdagangan.

Pasal 2

(1)
Alokasi DAK untuk Tahun Anggaran 2010 ditetapkan sebesar Rp21.133.382.500.000,00 (dua puluh satu triliun seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk:
a.
Bidang Pendidikan sebesar Rp9.334.882.000.000,00 (sembilan triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah);
b.
Bidang Kesehatan sebesar Rp2.829.760.000.000,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) terdiri atas:
1.
Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp2.223.660.000.000,00 (dua triliun dua ratus dua puluh tiga miliar enam ratus enam puluh juta rupiah); dan
2.
Pelayanan Kesehatan Rujukan sebesar Rp606.100.000.000,00 (enam ratus enam miliar seratus juta rupiah).
c.
Bidang Jalan sebesar Rp2.810.207.000.000,00 (dua triliun delapan ratus sepuluh miliar dua ratus tujuh juta rupiah);
d.
Bidang Irigasi sebesar Rp968.402.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus dua juta rupiah);
e.
Bidang Air Minum sebesar Rp357.231.500.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
f.
Bidang Sanitasi sebesar Rp357.231.500.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
g.
Bidang Prasarana Pemerintahan sebesar Rp386.253.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam miliar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah);
h.
Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.207.840.000.000,00 (satu triliun dua ratus tujuh miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah);
i.
Bidang Pertanian sebesar Rp1.543.633.000.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tiga juta rupiah);
j.
Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp351.610.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu miliar enam ratus sepuluh juta rupiah);
k.
Bidang Keluarga Berencana sebesar Rp329.010.000.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar sepuluh juta rupiah);
l.
Bidang Kehutanan sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
m.
Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah); dan
n.
Bidang Perdagangan sebesar Rp107.322.500.000,00 (seratus tujuh miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 3

(1)
Besaran Alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan penghitungan indeks Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis.
(2)
Kriteria Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan pembangunan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikurangi belanja pegawai.
(3)
Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah.
(4)
Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:
a.
Seluruh daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan daerah tertinggal/terpencil diprioritaskan mendapat alokasi DAK; dan
b.
Karakteristik Daerah yang meliputi daerah pesisir dan/atau kepulauan kecil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah yang masuk dalam kategori ketahanan pangan, dan daerah pariwisata.
(5)
Kriteria Teknis kegiatan DAK perbidang dirumuskan oleh menteri-menteri atau kepala badan sebagai berikut:
a.
Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Menteri Pendidikan Nasional;
b.
Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Menteri Kesehatan;
c.
Bidang Jalan, Irigasi, Air Minum, dan Sanitasi dirumuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum;
d.
Bidang Prasarana Pemerintahan dirumuskan oleh Menteri Dalam Negeri;
e.
Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
f.
Bidang Pertanian dirumuskan oleh Menteri Pertanian;
g.
Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
h.
Bidang Keluarga Berencana dirumuskan oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
i.
Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Menteri Kehutanan;
j.
Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan dirumuskan oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
k.
Bidang Perdagangan dirumuskan oleh Menteri Perdagangan.
(6)
Bagi 14 (empat belas) daerah otonom baru tahun 2008 dan tahun 2009, perhitungan alokasi DAK dilakukan sebagai berikut:
a.
kriteria umum dan kriteria khusus mengikuti daerah induknya; dan
b.
kriteria teknis berdasarkan ketersediaan data teknis.

Pasal 4

Alokasi DAK Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1)
DAK Bidang Pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu dan merata untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai berikut:
a.
Untuk Sekolah Dasar (SD) dengan lingkup kegiatan:
1.
pembangunan ruang perpustakaan/pusat sumber belajar SD/SDLB;
2.
perabot pendukung perpustakaan; dan
3.
pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan SD/SDLB, meliputi alat peraga, kit multimedia, buku pengayaan, buku referensi, ICT pendidikan, dan alat elektronik pendidikan.
b.
Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan lingkup kegiatan:
1.
pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk menampung siswa-siswa SMP yang belum tertampung dan rasionalisasi jumlah siswa per kelas;
2.
pembangunan ruang perpustakaan atau pusat sumber belajar untuk SMP beserta perabotnya;
3.
pemenuhan kebutuhan buku referensi, pengayaan dan panduan sesuai standar BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan); dan
4.
pemenuhan kebutuhan alat-alat peraga dan pembelajaran bagi sekolah yang belum mempunyai alat tersebut yaitu alat laboratorium Bahasa, alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Alat Matematika.
(2)
DAK Bidang Kesehatan dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas kegiatan bidang kesehatan pelayanan dasar dan rujukan terutama dalam rangka percepatan penurunan angka kematian ibu dan anak, perbaikan gizi masyarakat, pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.
(3)
Lingkup kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar dan Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a.
Kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
1.
pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes);
2.
pembangunan puskesmas, puskesmas perawatan; dan
3.
melengkapi puskesmas perawatan mampu PONED minimal 4 (empat) puskesmas perawatan per kabupaten/kota melalui pengadaan alat medis;
4.
pengadaan roda 2 (dua) untuk petugas Puskesmas dan Bidan di desa;
5.
pengadaan pusling perairan dan roda 4 (empat);
6.
pengadaan sarana pendukung penyimpanan vaksin/obat di instansi farmasi; dan
7.
pengadaan obat generik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan obat generik pada pelayanan kesehatan.
b.
Kegiatan Bidang Kesehatan Pelayanan Rujukan terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
1.
peningkatan fasilitas tempat tidur kelas III rumah sakit yang terdiri dari pembangunan bangsal rawat inap kelas III dan pemenuhan set tempat tidur kelas III dan kelengkapannya;
2.
pemenuhan peralatan UTD RS;
3.
pemenuhan peralatan IGD RS;
4.
pembangunan sarana prasarana dan pemenuhan peralatan PONEK RS; dan
5.
pemenuhan Peralatan Kultur untuk M.Tbc di BLK Propinsi.
(4)
DAK Bidang Jalan dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten, dan kota dalam rangka memperlancar distribusi penumpang, barang jasa, serta hasil produksi yang diprioritaskan untuk mendukung sektor pertanian, industri, dan pariwisata sehingga dapat memperlancar pertumbuhan ekonomi regional, serta menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana jalan.
(5)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari kegiatan pemeliharaan berkala, peningkatan dan pembangunan jalan propinsi, jalan kabupaten/kota yang telah menjadi urusan daerah.
(6)
DAK Bidang Irigasi dialokasikan untuk mempertahankan tingkat layanan, mengoptimalkan fungsi, dan membangun prasarana sistem irigasi, termasuk jaringan reklamasi rawa dan jaringan irigasi desa yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi khususnya daerah lumbung pangan nasional dalam rangka mendukung program ketahanan pangan.
(7)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari kegiatan peningkatan, rehabilitasi, dan pembangunan jaringan irigasi.
(8)
DAK Bidang Air Minum dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan air minum untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
(9)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri dari kegiatan penyempurnaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) eksisting, pembangunan SPAM baru, dan perluasan jaringan dan peningkatan sambungan rumah untuk masyarakat miskin.
(10)
DAK Bidang Sanitasi dialokasikan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan air minum untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
(11)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a.
penyempurnaan sistem dan pelayanan eksisting (air limbah, persampahan dan drainase);
b.
pengembangan pelayanan sistem dan pelayanan baru (air limbah, persampahan dan drainase);
c.
perluasan jaringan dan peningkatan sambungan pelayanan air limbah untuk masyarakat miskin dan/atau kumuh melalui pengembangan sistem air limbah komunal; dan
d.
dukungan pada kegiatan 3 R (reduce, reuse, recycle).
(12)
DAK Bidang Pertanian dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pertanian ditingkat usaha tani dan desa dalam rangka peningkatan produksi bahan pangan dalam negeri guna mendukung ketahanan pangan nasional.
(13)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (12) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a.
penyediaan fisik prasarana penyuluhan yang hanya digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan;
b.
penyediaan fisik sarana dan prasarana pengelolaan lahan yang meliputi pembangunan/rehabilitasi jalan usahatani (JUT), jalan produksi, optimasi lahan, peningkatan kesuburan tanah, sarana/alat pengolah kompos, konservasi lahan, serta reklamasi lahan rawa pasang surut dan rawa lebak;
c.
penyediaan fisik sarana dan prasarana pengelolaan air yang meliputi:
1.
pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usahatani (JITUT), jaringan irigasi desa (JIDES), tata air mikro (TAM), irigasi air permukaan, irigasi tanah dangkal, irigasi tanah dalam, pompanisasi, dam parit, dan embung; dan
2.
perluasan areal cetak sawah, pembukaan lahan kering/perluasan areal untuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
d.
penyediaan lumbung pangan dalam rangka mendukung kelembagaan distribusi pangan masyarakat yang merupakan bagian dari upaya peningkatan ketahanan pangan nasional.
(14)
DAK Bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, peningkatan mutu, pemasaran, dan pengawasan serta penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan peningkatan produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya, pengolah, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat pesisir lainnya yang didukung dengan penyuluhan.
(15)
Lingkup kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a.
penyediaan dan rehabilitasi sarpras produksi perikanan tangkap;
b.
penyediaan dan rehabilitasi sarpras produksi perikanan budidaya;
c.
penyediaan dan rehabilitasi sarpras pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
d.
penyediaan dan rehabilitasi sarpras pemberdayaan ekonomi masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil yang terkait dengan konservasi dan pengembangan perikanan;
e.
penyediaan sarana dan prasarana pengawasan; dan
f.
penyediaan dan pengadaan sarpras penyuluhan perikanan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.