Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1951 Tentang Tarip Uang Tera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tariip uang tera (dihitung dalam rupiah) ditetapkan sebagai berikut: [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar. Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudian tekan ENTER] VIII. Timbangan dengan kekuatan menimbang lebih dari 3000 kg: Pengesahan dan pembatalan pada tera R. 8,- tiap 1000 kg. Untuk menjustir R. 20,- tiap pesawat. IX. Timbangan dengan dua pembagian skala, yang masing-masing pembagian harus diperiksa tersendiri untuk keduanya pembagian dihitung tarip.
X.
Pompa bensin : Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan R.30,- untuk tiap pesawat. Jika sedikitnya 5 pesawat dikumpulkan dan bersama-sama diperiksa : Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan R.15,- untuk tiap pesawat. XI. Wagon tangki : Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera-ulangan R.20,- untuk tiap m3 isi dengan minimum R.40, untuk tiap-tiap wagon. XII. Pemeriksaan khusus : R.20, tiap-tiap jam.

Pasal 2

Tarip dimaksud dalam angka VI, VIII dan IX pada tera dan teraulangan ditambah:
a.
Untuk timbangan cepat (timbangan kwadrat, majemuk); dengan kekuatan menimbang: 26 kg. atau lebih dengan R. 30, tiap pesawat, 25 kg. atau kurang dengan R. 15, tiap pesawat;
b.
Untuk timbangan majemuk yang dibuat hanya untuk dipakai dengan bobot ingsut dan untuk timbangan-timbangan pegas; dengan kekuatan menimbang: 26 kg. atau lebih dengan R. 20,- tiap pesawat, 25 kg. atau kurang dengan R. 10, tiap pesawat.

Pasal 3

Untuk pemeriksaan di tempat selain biaya yang dimaksud dalam pasal- dan 2 berlaku penggantian ongkos luar biasa sebagai berikut : a.
R.
20, untuk tiap pesawat, dengan ketentuan bahwa jumlah biaya setempat tidak boleh kurang dari R. 70,-
b.
Biaya perjalanan dan penginapan pegawai-pegawai, beserta biaya pengangkutan perkakas-perkakas dihitung menurut Peraturan Perjalanan Dinas buat Pegawai Negeri Sipil yang berlaku. Jika karena penggabungan pekerjaan-pekerjaan, biaya-biaya termaksud dalam ayat ini dipikul oleh beberapa badan bersama-sama, maka Kepala Jawatan Tera atau seorang penjabat yang ditunjuk olehnya yang menentukan bagian masing-masing dalam membayar biaya itu.

Pasal 4

Biaya yang dimaksud dalam pasal-, 2 dan 3 harus dipenuhi, sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada sipenyerah.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.