Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada daerah.

Pasal 2

(1)
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan adalah sebesar Rp46.975.730.506,00 (empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu lima ratus enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp19.883.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp14.538.730.506,00 (empat belas miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu lima ratus enam rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp12.554.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus lima puluh empat juta rupiah).
(2)
Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2014.
(2)
Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.