Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/pmk.09/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2.
Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi.
3.
Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut ASN Kemenkeu adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk pejabat/pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau institusi lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal Kementerian Keuangan, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
5.
Pelapor adalah ASN Kemenkeu yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
6.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7.
Benturan Kepentingan adalah situasi dimana ASN Kemenkeu memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
8.
Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan adalah Pihak Lain yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan Kementerian Keuangan, memiliki kepentingan terhadap kebijakan Kementerian Keuangan, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan Kementerian Keuangan.
9.
Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi ASN Kemenkeu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
10.
Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen.
11.
Pembiayaan Ganda adalah pembiayaan yang dilakukan oleh dua pihak yang berbeda untuk kegiatan yang sama.
12.
Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1)
ASN Kemenkeu memiliki kewajiban untuk:
a.
menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
b.
melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan
c.
melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.
(2)
Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
a.
Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b.
pemberi gratifikasi tidak diketahui;
c.
penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau
d.
terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain.

Pasal 3

Gratifikasi yang diterima oleh ASN Kemenkeu, dikategorikan menjadi:
a.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

Pasal 4

(1)
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh ASN Kemenkeu, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
b.
Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan.
(2)
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan, terdiri atas:
1.
segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan, yang antara lain berupa:
a)
seminar kit Kedinasan yang Berlaku Umum;
b)
cinderamata/suvenir yang Berlaku Umum;
c)
hadiah/door prize yang Berlaku Umum;
d)
fasilitas penginapan yang Berlaku Umum;
e)
konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang Berlaku Umum.
2.
kompensasi yang diterima dari Pihak Lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak terdapat Pembiayaan Ganda, Benturan Kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima, yang antara lain berupa:
a)
honor/insentif, baik berupa uang maupun setara uang;
b)
fasilitas penginapan;
c)
cenderamata/suvenir/plakat;
d)
jamuan makan;
e)
fasilitas transportasi; dan/atau
f)
barang yang bersifat mudah busuk atau rusak antara lain seperti bingkisan makanan atau buah.
b.
Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan, meliputi:
1.
hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku Umum;
2.
prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri;
3.
keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku Umum;
4.
kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN Kemenkeu, dan tidak mempunyai Benturan Kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai;
5.
pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
6.
pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
7.
pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
8.
pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
9.
pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka:
a)
promosi jabatan; dan/atau
b)
pindah/mutasi tempat kerja.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk UPG yang terdiri dari:
a.
UPG Koordinator; dan
b.
UPG.
(2)
UPG Koordinator berkedudukan di Inspektorat Jenderal.
(3)
UPG berkedudukan di unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal pada kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor pelayanan/Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(4)
UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan Inspektur Jenderal.
(5)
UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit eselon I yang ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I, atau eselon II atas nama pimpinan unit eselon I pada unit yang bersangkutan.

Pasal 6

(1)
UPG Koordinator berfungsi mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
UPG berfungsi sebagai unit pelayanan dan informasi (helpdesk) pengendalian Gratifikasi.

Pasal 7

(1)
UPG Koordinator dan UPG tingkat kantor pusat/kantor wilayah paling sedikit memiliki personil yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat eselon III/setara eselon III sebagai Ketua UPG, 1 (satu) orang pejabat eselon IV/setara eselon IV, dan 1 (satu) orang pelaksana sebagai administrator.
(2)
UPG tingkat kantor pelayanan/UPT paling sedikit memiliki personil yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat eselon IV sebagai Ketua UPG dan 1 (satu) orang pelaksana sebagai administrator.

Pasal 8

(1)
Tugas dan tanggung jawab UPG Koordinator sebagai berikut:
a.
mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
menyampaikan laporan semesteran pengendalian Gratifikasi kepada Menteri;
c.
melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat menyurat dengan KPK atas nama Menteri dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian Gratifikasi; dan
d.
menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi.
(2)
Tugas dan tanggung jawab UPG sebagai berikut:
a.
memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada unit masing-masing;
b.
menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan;
c.
meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
d.
memberikan rekomendasi dan menetapkan status Gratifikasi terkait Kedinasan;
e.
menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi di unit masing-masing dan menyampaikan secara berjenjang kepada UPG setingkat di atasnya dengan tembusan kepada KPK;
f.
menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
g.
memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK;
h.
memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi

Menampilkan 8 dari 36 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.