Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 180 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Perindustrian Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

## BAB I ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum

Pasal 2

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud engan:
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat;
c.
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perindra;
d.
"Perusahaan" ialah Perusahaan termaksud dalam ;
e.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan termaksud dalam . Tempat Kedudukan

Pasal 3

B.P.U. berkedudukan di Jakarta. Tugas kewajiban

Pasal 4

(1)
Tugas Badan Pimpinan Umum ialah:
a.
mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara termaksud dalam ayat (2);
b.
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara dimaksud dalam ayat(2);
(2)
Yang dimaksud dengan mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan ialah kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam lapangan management antara lain pembelanjaan, organisasi, administrasi, personalia, sosial, marketing termasuk sales promotion. Keanggotaan

Pasal 5

(1)
Badan Pimpinan Umum terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota;
(2)
Salah seorang anggota diangkat sebagai ketua B.P.U.;
(3)
Gaji dan penghasilan lain para anggota B.P.U. ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang.

Pasal 6

Anggota Badan Pimpinan Umum adalah warga-negara Indonesia.

Pasal 7

(1)
Antara anggota Badan Pimpinan Umum demikian juga antara anggota Badan Pimpinan Umum dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2)
Anggota Badan Pimpinan Umum tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.

Pasal 8

(1)
Anggota Badan Pimpinan Umum diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun, setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Badan Pimpinan Umum, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir;
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputuskan, maka Pimpinan Umum yang bersangkutan, Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota-anggota Badan Pimpinan Umum berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Tata-tertib

Pasal 9

Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan B.P.U. diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pimpinan Umum. Tanggung jawab

Pasal 10

(1)
Badan Pimpinan Umum wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perobahan anggaran Perusahaan, anggaran tambahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)
Badan Pimpinan Umum memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya.
(3)
Mengenai pelaksanaan tugasnya Badan Pimpinan Umum bertanggung jawab kepada Menteri. Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan dibawahnya

Pasal 11

(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam dan Badan Pimpinan Umum menetapkan sifat hubungan, membagikan tugas dan pekerjaan antara Perusahaan satu sama lain dan antara Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum.
(2)
Keputusan Badan Pimpinan Umum termaksud dalam ayat (1) mengikat Perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 12

(1)
Badan Pimpinan Umum mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya keputusan Badan Pimpinan Umum dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan ditaati.
(2)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya anggota Badan Pimpinan Umum baik bersama ataupun sendiri berhak:
a.
meminta segala keterangan mengenai Perusahaan dan memeriksa buku dan surat Perusahaan;
b.
memasuki bangunan, halaman dan tempat lain yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c.
menghadiri rapat Direksi;
(3)
Badan Pimpinan Umum berhak memberi pendapatnya, baik diminta ataupun tidak oleh Direksi;
(4)
Badan Pimpinan Umum berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960.
(5)
Badan Pimpinan Umum berhak mengajukan saran kepada Menteri mengenai pengangkatan anggota Direksi.
(6)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya Badan Pimpinan Umum berhak menggunakan tenga ahli atas biaya Perusahaan.

Pasal 13

(1)
Badan Pimpinan Umum menetapkan cara dan waktu pengiriman laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)
Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota Badan Pimpinan Umum dalam melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Pasal 14

Pembiayaan Badan Pimpinan Umum dibebankan pada Perusahaan. Pembubaran

Pasal 15

Pembubaran Badan Pimpinan Umum dan segala akibatnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

Hal-hal yang belum cukup dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.