(1)Bank wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan Penyertaan Modal kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Penyertaan Modal dilakukan, dengan melampirkan paling kurang:
a.hasil analisis kondisi dan proyeksi keuangan Bank, termasuk proyeksi kecukupan permodalan sebelum dan sesudah Penyertaan Modal;
b.hasil analisis profil risiko Bank, sebelum dan sesudah Penyertaan Modal, baik secara individual maupun konsolidasi;
c.sistem pengelolaan risiko Penyertaan Modal;
d.sumber pendanaan Bank untuk melakukan Penyertaan Modal;
e.surat pernyataan dari Direksi Bank yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal yang dilakukan adalah dalam rangka investasi jangka panjang dan tidak dimaksudkan untuk jual beli saham;
f.sistem pengendalian internal dan sistem informasi akuntansi;
g.Penyertaan Modal dan/atau rencana Penyertaan Modal yang dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank pada Investee yang sama;
h.hasil analisis mengenai profil usaha Investee, termasuk dukungan dan manfaat usaha Investee terhadap perkembangan usaha Bank;
i.laporan keuangan tahun terakhir dan laporan keuangan interim triwulan terakhir, serta proyeksi keuangan Investee;
j.struktur kepemilikan dan kepengurusan terakhir Investee;
k.identitas dari pemegang saham mayoritas atau pihak yang melakukan pengendalian terhadap Investee atau pihak lain yang akan melakukan Penyertaan Modal bersama-sama dengan Bank;
l.perjanjian dan/atau konsep perjanjian yang ada:
1.antar pemegang saham Investee; dan/atau
2.antara Bank dengan pemegang saham Investee yang menjual saham kepada Bank; dan
m.fotokopi akta pendirian badan hukum dan anggaran dasar Investee.
(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku bagi Investee berupa perusahaan baru.
(3)Dalam hal Investee merupakan perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank wajib menyampaikan dokumen mengenai:
a.tujuan pendirian perusahaan;
b.studi kelayakan mengenai perkiraan usaha (business forecasting) dan peluang pasar Investee; dan
c.dokumentasi pengajuan pendirian kepada atau persetujuan pendirian perusahaan baru dari otoritas yang berwenang.
(4)Bagi Bank yang melakukan Penyertaan Modal sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari modal Investee atau memenuhi kriteria pengendalian, selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen berupa:
a.studi kelayakan mengenai perkiraan usaha (business forecasting) dan peluang pasar Investee;
b.informasi mengenai kompetensi dan integritas dari anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pejabat eksekutif serta integritas pemegang saham mayoritas dari Investee;
c.rencana penerapan manajemen risiko secara konsolidasi; dan
d.surat keterangan dari otoritas yang berwenang yang mengawasi kegiatan usaha Investee beserta pernyataan tidak keberatan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kepada Investee.
(5)Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan/atau ayat (4), Bank menyampaikan hasil due diligence terhadap Investee dan/atau dokumen pendukung lainnya, apabila diminta oleh Bank Indonesia.