Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 Tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan Lainnya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.