Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 Tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan Lainnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.