Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr.
H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian,
Sudji Budi Astuti