Justisio

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2012, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode I (satu) tahun, yaitu tahun 2012 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2012 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
(2)
RKP Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.
Buku I tentang Prioritas Pembangunan serta kerangka Ekonomi Makro dan Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b.
Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
c.
Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III,

Pasal 2

(1)
RKP Tahun 2012 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2012, termasuk didalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2)
RKP Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.
pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2012;
b.
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012;
c.
pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2012.

Pasal 3

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2012 :
a.
Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2012 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2012 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1)
Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3)
Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 5

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2012 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2012.

Pasal 6

Dalam hal RKP Tahun 2012 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2012 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Mei 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr.
H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, Sudji Budi Astuti