Justisio

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (geopark)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
2.
Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut.
3.
Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.
4.
Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
5.
Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua sumber termasuk di antaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.
6.
Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik yang bersifat wujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
7.
Pengembangan Geopark adalah tata kelola Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat. secara berkelanjutan.
8.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG's) adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.
9.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.
12.
Komite Nasional Geopark Indonesia adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
13.
UNESCO Global Geopark adalah Geopark yang telah memperoleh penetapan dari Badan Eksekutif UNESCO.
14.
Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan suatu Geopark, dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Geopark.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melakukan tata kelola Pengembangan Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui 3 (tiga) pilar meliputi upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Pasal 4

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan Geopark sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melibatkan Pemangku Kepentingan.
(3)
Pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata.

Pasal 5

Pengembangan Geopark dilakukan melalui tahapan:
a.
penetapan Warisan Geologi (Geoheritage);
b.
perencanaan Geopark;
c.
penetapan status Geopark; dan
d.
pengelolaan Geopark.

Pasal 6

(1)
Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi menetapkan Warisan Geologi (Geoheritage).
(2)
Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar pengembangan Geopark.

Pasal 7

(1)
Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Geopark berdasarkan Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam melakukan perencanaan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemangku Kepentingan.

Pasal 8

(1)
Perencanaan Geopark dilakukan melalui penyusunan rencana induk Geopark oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a.
inventarisasi, identifikasi, dan analisis keterkaitan antara sumberdaya Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
b.
analisis terkait aspek lingkungan hidup, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta pembangunan perekonomian masyarakat;
c.
penetapan tema Geopark;
d.
penentuan batas atau deliniasi kawasan;
e.
informasi mengenai status lahan mengacu rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
g.
program pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan;
h.
program pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan berbasis ekonomi kreatif;
i.
program pelestarian sosial budaya;
j.
pengembangan destinasi pariwisata;
k.
inventarisasi kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung;
l.
penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum Geopark;
m.
pengembangan kelembagaan Geopark meliputi struktur pengelola dan manajemen pengelolaan;
n.
program promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
o.
program pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Geopark nasional, regional, dan global;
p.
pentahapan pembangunan;
q.
rencana pembiayaan; dan
r.
laporan secara berkala.
(3)
Penyusunan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG's).

Pasal 9

Suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi Geopark apabila memenuhi kriteria:
a.
telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
c.
memiliki Pengelola Geopark; dan
d.
memiliki rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

Geopark ditetapkan berdasarkan tingkatan status yang terdiri atas:
a.
Geopark Nasional; dan
b.
UNESCO Global Geopark.

Pasal 11

(1)
Geopark Nasional ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi berdasarkan usulan

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.