Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/ panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, dan menghapus dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.