Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (perum) Pegadaian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan;
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan perusahaan;
5.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengadaian;
6.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pengadaian;
7.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengadaian;
8.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pengadaian;
9.
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengadaian;
10.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
11.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
12.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional;
13.
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian dinyatakan bubar pada saat pendirian PERUM tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERUM yang bersangkutan.
(3)
Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap perusahaan berlaku Hukum Indonesia.

Pasal 4

(1)
Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan/cabang-cabang di seluruh Indonesia dengan persetujuan Menteri.
(2)
Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)
Dalam rangka pengembangan, perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 5

(1)
Sifat usaha dari perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
(2)
Perusahaan bertujuan:
a.
turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai;
b.
pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Pasal 6

Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.
menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat, aman dan hemat;
b.
usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1)
Modal perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , berdasarkan penetapan Menteri.
(3)
Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam .
(5)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(6)
Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank Milik Negara yang disetujui oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan oleh Perusahaan dapat berasal dari:
a.
dana intern Perusahaan;
b.
penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)
Anggaran investasi diajukan di dalam anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tahunan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

(1)
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/ panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, dan menghapus dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.

Pasal 11

Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.

Pasal 13

(1)
Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3)
Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.

Pasal 14

Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut:
a.
memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan luar Pengadilan;
d.
melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri;
e.
menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang digariskan Menteri;
f.
menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan;
g.
mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
h.
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i.
mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan;
j.
menetapkan gaji pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pegawai serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;
l.
menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.

Pasal 15

(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan:
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b.
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direksi dapat melaksanakannya sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada:
a.
Seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau
b.
Seorang atau beberapa orang pegawai baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c.
Orang atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
(5)
Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
(6)
Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 16

(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk masa 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan seluruh atau salah seorang anggota Direksi meskipun masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir, karena:
a.
mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
melakukan perbuatan atau sikap merugikan Perusahaan;
d.
melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e.
cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f.
meninggal dunia;
g.
tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
h.
tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan.
(4)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5)
Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri, yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu.
(6)
Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
(7)
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bersama untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 17

(1)
Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia.
(2)
Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat-syarat lainnya yang diperlukan, untuk menunjang kemajuan perusahaan yang dipimpinnya.
(3)
Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.

Pasal 18

(1)
Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan Presiden.
(2)
Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan kekeluargaan yang terlarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari Presiden.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.
(4)
Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud di bawah ini :
a.
Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara lainnya, atau perusahaan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;
b.
Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah;
c.
Jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

(1)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana kerja dan anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya.
(2)
Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak kegiatan yang dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahan yang tertera di dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya, menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
(5)
Rencana kerja dan/atau anggaran Perusahaan yang telah disahkan merupakan landasan kerja dan menjadi tugas bagi Direksi untuk melaksanakan kegiatan yang tercantum didalamnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.