Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1968 Tentang Pembubaran Badan Pusat Penjelengaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang disingkat BAPPIT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 19, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1549).

Pasal 2

Yang dimaksud dengan BAPPIT dalam Peraturan Pemerintah ini ialah BAPPIT Pusat beserta Cabang dan Perwakilannya.

Pasal 3

Pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 7 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I. ---------------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/65