Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia iniyang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan serta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor Bank Umum dan Bank Umum Syariah berbadan hukum Indonesia yang beroperasi di luar negeri.
2.
Nasabah adalah:
a.
perorangan yang memiliki kewarganegaraan Indonesia; atau
b.
badan usaha selain Bank yang berbadan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah transaksi penjualan dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah.
4.
Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai tukar valuta asing terhadap Rupiah, gabungan turunan darinilai tukar valuta asing terhadap Rupiah dan suku bunga (valuta asing dan Rupiah), atau gabungan antarturunan dari nilai tukar valuta asing terhadap Rupiah.
5.
Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari pembelian atau penjualan valuta asing terhadap Rupiah.
6.
Transaksi Spot adalah transaksi jual atau beli antara valuta asing terhadap Rupiah dengan penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi, termasuk transaksi dengan penyerahan dana pada hari yang sama (today) atau dengan penyerahan dana 1 (satu) harikerja setelah tanggal transaksi (tomorrow).
7.
Call Spread Option adalah gabungan beli call option dan jual call option yang dilakukan secara simultan dalam satu kontrak transaksi dengan strike price yang berbeda dan nominal yang sama.
Pasal 2
(1)
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah meliputi:
a.
TransaksiSpot; dan
b.
Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah.
(2)
Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
transaksiderivatif yang standar (plain vanilla), dalam bentuk forward, swap, option, dan cross currency swap (CCS); dan
b.
transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa CallSpread Option.
Pasal 3
(1)
Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan pihak domestik atas dasar suatu kontrak.
(2)
Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib:
a.
memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori Bank yang dapat melakukan kegiatan transaksivaluta asing;
b.
menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko Bank;
c.
memberikan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah kepada Nasabah untuk pelaksanaan kegiatan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah; dan
d.
memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenaikewajiban penggunaan Rupiah.
(3)
Dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Nasabah, Bank wajib menggunakan kuotasi harga (kurs) valuta asing terhadap Rupiah yang ditetapkan oleh Bank.
(4)
Dalam hal Bank melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank juga wajib memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak, edukasi kepada Nasabah, dan kuotasiharga (kurs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 4
(1)
Transaksi Spot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, yang dilakukan Bank dengan Nasabah di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi.
(2)
Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi.
(3)
Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi seluruh kegiatan:
a.
perdagangan barang dan jasa di dalam dan diluar negeri;
b.
investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya didalam dan diluar negeri; dan/atau
c.
pemberian kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk kegiatan perdagangan dan investasi.
(4)
Underlying Transaksi sebagain ana dimaksud pada ayat (3) meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan expense estimation).
(5)
Underlying Transaksi sebagain ana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk:
a.
kegiatan penempatan dana pada Bank antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit);
b.
kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana;
c.
fasilitas pemberian kredit yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby ban dan undisbursed ban; dan
d.
penggunaan Surat Berharga Bank Indonesia dalam valuta asing.
(6)
Khusus untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward oleh Nasabah kepada Bank, Underlying Transaksi juga meliputi kepemilikan dana valuta asing didalam negeri dan di luar negeri antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit).
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi sebagain ana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 5
(1)
Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui Transaksi Spot adalah USD 25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.
(2)
Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihinominal Underlying Transaksi.
(3)
Dalam hal nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam kelipatan USD 5.000,00 (lima ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nominal Underlying Transaksi dimaksud dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD 5.000,00 (lima ribu dolar Amerika Serikat).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 6
(1)
Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) adalah USD 100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.
(2)
Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi forward adalah USD 5.000.000,00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Nasabah.
(3)
Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi option adalah USD 1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Nasabah.
(4)
Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi.
(5)
Dalam hal nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dalam kelipatan USD 10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nominal Underlying Transaksi tersebut dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD 10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
(6)
Jangka waktu pembelian dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu (threshold) dan pembulatan kelipatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 7
Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal yang dilakukan melalui:
a.
perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal;
b.
percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau
c.
pengakhiran transaksi (unwind).
Pasal 8
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antar-Bank tidak wajib memiliki Underlying Transaksi.
Pasal 9
(1)
Bank dilarang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Bank sebagai agen penjual (selling agent).
(3)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option yang memenuhi persyaratan:
a.
didukung oleh Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4);
b.
nominal transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi nominal Underlying Transaksi; dan
c.
jangka waktu transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 10
(1)
Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara dynamic hedging.
(2)
Transaksi dynamic hedging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaku transaksi Call Spread Option tidak terekspos pada risiko nilai tukar akibat kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal.
(3)
Transaksi dynamic hedging sebagain ana din aksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
kisaran kurs tidak overlap dengan kisaran kurs transaksiCallSpread Option awal;
b.
kisaran kurs tidak memiliki gap dengan kisaran kurs transaksiCallSpread Option awal;
c.
menggunakan Underlying Transaksi yang sam a dan belum jatuh waktu;
d.
nom inaltidak bersifat kum ulatif;
e.
jangka waktu: 1) paling kurang 6 (enam) bulan untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu 6 (enam) bulan atau lebih; atau 2) mengikuti sisa jatuh waktu transaksi Call Spread Option awaluntuk transaksi CallSpread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu kurang dari6 (enam) bulan; dan
f.
dilakukan paling lam bat 1 (satu) hari kerja setelah kurs pasar melam paui kisaran kurs Call Spread Option awal
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dynamic hedging sebagain ana din aksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 11
(1)
Transaksi Spot yang dilakukan dalam rangka transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option dapat menggunakan Underlying Transaksiyang sama dengan transaksistructured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option awal.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi sebagain ana din aksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.